logo
Konsultasi

Cari

Aqiqah Disatukan Dengan Walimah Nikah
Makanan & Sembelihan - Jumat, 26 September 2008


Pertanyaan

Assalamu 'alaikum Wr.Wb. Ustad saya ingin bertanya :
1. Apakah daging aqiqah boleh digunakan untuk tasyakuran walimah nikah?
2. Anak laki-laki dengan aqiqah 2 ekor kambing apakah boleh kambing itu dibagi 1 ekor di satu tempat dan satunya ditempat lainnya. Dengan waktu yang sama?
Demikian Ustad. Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

(Daffa di Surabaya)



Jawaban

Wa'alaikumussalam wrwb.

Inti dari aqiqoh adalah penyembelihan kambing. Perihal cara pembagian daging kambing tersebut  adalah dibebaskan, boleh dibagi dalam bentuk daging mentah atau setelah dimasak, boleh diserahkan langsung kepada penerimanya dengan diantarkan ke tempat tinggalnya atau mereka diundang ke rumah kita untuk makan secara bersama. Dan untuk itu bila kambing tersebut telah disembelih kemudian dimasak untuk diiberikan kepada yang berhak dalam momen walimah pernikahan, insya Allah juga diperbolehkan.

Dan perihal pembagian 2 ekor kambing untuk aqiqohnya anak laki-laki, insya Allah juga boleh untuk disembelih yang satu ekor di suatu tempat dan yang seekor lagi disembelih ditempat yang lain.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wr wb.

(Agung Cahyadi, MA)

Copyright at KonsultasiSyariah.Net
Dipersilakan menyalin isi web dengan mencantumkan sumber dan penulisnya