Assalamu 'alaikum wr. wb.
Pak Ustad yang saya hormati, bagaimana hukumnya menurut agama Islam acara akad nikah di depan jenazah, apakah boleh? Contoh kasus: kematian Mbah Surip (penyanyi).
Karena ada keyakinan bahwa roh yang meninggal dapat /sedang menyaksikan acara tersebut. Terima kasih. Wassalam.
(Onoy di Bekasi)
Jawaban
Wa'alaikumussalam wr wb.
Keyakinan bahwa roh orang yang meninggal itu bisa melakukan aktifitas (melihat atau mendatangi sebuah acara atau kembali kerumah atau yang lainnya) adalah kepercayaan khurofat yang tidak boleh dipercaya, kaarena roh itu adalah sesuatu yang ghoib yang hanya diketahui oleh Allah saja, sementara Allah tidak pernah memberitakan bahwa roh seorang yang meninggal itu akan kembali ke rumah atau menyaksikan suatu peristiwa yang diselenggarakan oleh keluarganya yang masih hidup.
Dan karena itu pula, maka penyelenggaraan akad nikah didepan jenazah, dengan meyakini bahwa rohnya akan menyaksikan, tidak diperbolehkan.
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wr wb.
(Agung Cahyadi, MA)