logo
Konsultasi

Cari

Menghitung Zakat Terkait Haul
Zakat - Senin, 31 Agustus 2009


Pertanyaan

Assalamualaikum Ustadz.

Saya ingin bertanya mengenai cara perhitungan zakat terkait haul.
Untuk lebih memperjelas, saya ingin memberi ilustrasi sebagai berikut :

Tahun 2009, saya memiliki harta simpanan berupa emas senilai 90 gram (mencapai nishab). Misalnya 1 gram emas = Rp100.000. Sehingga saya wajib zakat sebesar 2,5% x 90 gram x Rp100.000 = Rp225.000

Kasus :
Tahun 2010, harta simpanan saya menjadi 100 gram. Artinya selama tahun 2010, harta saya bertambah 10 gram (100gr-90gr). Saya menghitung zakat di tahun 2010 dengan cara:
a) 2,5% x 10 gram
b) 2,5% x 100 gram

Manakah yg benar, Ustadz? Opsi a atau b?

Karena dalam pemahaman saya, yg dizakati adalah yg mencapai haul. Sehingga dalam kasus di atas, saya mengambil opsi a. Mohon diluruskan apabila pemahaman saya keliru.

Jazakallah atas penjelasannya. Wassalamualaikum wr wb.

(HR di Sultra)



Jawaban

Waa'alaikumussalam wr wb.

Zakat yang harus dikeluarkan dari emas ialah 2,5% X nominal, setelah berumur satu tahun/haul, dihitung (satu tahun) semenjak mencapai nishab dengan perhitungan bulan qomariyah, dan zakat tersebut dikeluarkan pada setiap tahun, dengan perhitunga tetap 2,5% X nominal (kalau ada tambahan pada tahun berikutnya, maka dihitung dari jumlah seluruhnya dan bukan hanya tambahannya).

Jadi pilihan Saudaraku Habib seperti dalam ilustrasi tersebut, insya Allah tidak benar.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wr wb.

(Agung Cahyadi, MA)

Copyright at KonsultasiSyariah.Net
Dipersilakan menyalin isi web dengan mencantumkan sumber dan penulisnya