Bapak/Ibu pengurus yang saya hormati, saya ada pertanyaan tentang zakat.
Saya saat ini sedang studi di Australia, setiap 2 minggu saya dapat uang saku sekitar 850 dolar Aus. setiap bulan kira kira uang yang saya keluarkan sebagai berikut:
1. Sewa flat : 542 dolar
2. Belanja untuk keperluan dapur (saya membawa serta istri dan 1 orang anak saya) : 400 dolar
3. biaya telpon (ini wajib dibayar karena pake telpon postpaid dengan system kontrak) : 130 dolar
4. keperluan kuliah seperti, buku, tinta dan alat tulis lainnya kira2 kira mencapai : 50 dolar per bulan
5. keperluan bayi seperti tisu, pampers susu dan lain2 dalam waktu sebulan sekitar : 100 dolar
6. biaya transport (ini juga wajib karena system transport mengharuskan saya harus bayar di muka (setiap bulan saya harus keluar sekitar) : 200 dolar tiap bulan.
Pertanyaan saya, berapa yang harus saya keluarkan untuk zakat mal tiap bulannya?
apakah saya harus memotong 2,5 % dari total uang saku yang saya terima setiap bulan (sekitar 1600 dolar)? atau 2.5% dari sisa setelah di potong biaya bulanan (sekitar 250 dolar)?
(Haji Mansyur di Melbourne)
Jawaban
Wa'alaikumussalam wr wb.
Zakat adalah salah satu rukun Islam, yang tidak diwajibkan atas semua orang muslim, tetapi diwajibkan hanya kepada orang yang berkecukupan saja, yaitu orang yang asset/hartanya dan penghasilannya mencapai jumlah nishab ( batas minimal syar'i yang dengannya harta seseorang akan terkena wajib zakat ), Dan nishab tersebut adalah merupakan harta surplus/lebih dari kebutuhan primer/pokok dalam arti setelah dikurangi kebutuhan pokoknya, yang besarnya berbeda antara satu harta dengan yang lainnya sesuai dengan jenis hartanya.
Dan untuk nishab zakat profesi/penghasilan, sebagian ulama menganalogikannya dengan nishab hasil pertanian, yaitu 5 wasaq atau kurang lebih senilai 653 kg beras, artinya apabila penghasilan bulanan seseorang itu surplus (setelah dikurangi kebutuhan primernya) sebesar 5 wasaq atau senilai dengan 653 kg beras, maka ia baru berkewajiban untuk mengeluarkan zakat, yang harus diberikan kepada 8 golongan ( QS. 9:60 )
Berdasarkan keterangan tersebut diatas, maka anda hanya berkewajiban untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5% kali sisa penghasilan (setelah dikurangi kebutuhan bulanan), itupun kalau sisa tersebut nilainya setara dengan harga beras 653 kg.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
(Agung Cahyadi, MA)