Assalamu'alaikum wr wb.
Saya anak sulung dari tiga bersaudara, Papa saya sudah meninggal hampir tiga tahun lalu. Dengan meninggalkan usaha yang sekarang hampir di ujung tanduk, buat makan saja tidaklah cukup. Saya sudah menikah, setiap bulan setiap ada pendapatan masuk saya hitung zakat mal dua setengah persen. Setiap bulan saya juga mengirimi mama saya yang janda untuk makan, bayar kontrakan,dll walau yang saya kirim juga tidaklah cukup dan selalu kurang. Bagaimana kalau jatah bulanan untuk Mama dan dua adik saya yg masih kecil saya tambahkan dengan zakat mal saya? Karena pikir saya jika diberikan kepada orang lain padahal keluarga saya sangat membutuhkan. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr wb.
(Fitria di Depok)
Jawaban
Wa'alaikumussalam wr wb.
Zakat adalah salah satu rukun Islam, yang tidak diwajibkan atas semua orang muslim, tetapi diwajibkan hanya kepada orang yang berkecukupan saja, yaitu orang yang asset/hartanya dan penghasilannya mencapai jumlah nishab ( batas minimal syar'i yang dengannya harta seseorang akan terkena wajib zakat ), Dan nishab tersebut adalah merupakan harta surplus/lebih dari kebutuhan primer/pokok dalam arti setelah dikurangi kebutuhan pokoknya, yang besarnya berbeda antara satu harta dengan yang lainnya sesuai dengan jenis hartanya.
Dan untuk nishab zakat profesi, sebagian ulama menganalogikannya dengan nishab hasil pertanian, yaitu 5 wasaq atau kurang lebih senilai 653 kg bera, artinya apabila penghasilan bulanan seseorang itu surplus (setelah dikurangi kebutuhan primernya) sebesar 5 wasaq atau senilai dengan 653 kg beras, maka ia baru berkewajiban untuk mengeluarkan zakat, yang harus diberikan kepada 8 golongan (QS. 9:60).
Oleh karena itu, kalau memang penghasilan bulanan anda hanya cukup untuk menutup kebutuhan primer (kebutuhan rumah tangga/anak dan istri, kebutuhan pokok mama, kebutuhan pokok adik yang memang menjadi tanggung jawab anda ), maka sesusunguhnya anda belum terkena wajib zakat.
Dan yang anda berikan kepada mama, adik anda yang masih menjadi tanggung jawab anda itu bukanlah zakat, tetapi infaq wajib anda kepada orang-orang yang memang dibawah tanggung jawab anda.
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya kepada kita semua.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum wr wb.(Agung Cahyadi, MA)