logo
Konsultasi

Cari

Masa Idah Dihitung Sejak Kapan?
Pernikahan & Keluarga - Selasa, 15 Desember 2009


Pertanyaan

Assalamualaikum.
Saya sedang menjalani proses perceraian di PA. Seminggu lagi selesai, tapi talaq dari suami sudah dijatuhkan 3 bulan 10 hari yang lalu. Pertanyaan saya:
1. Masa idah saya terhitung kapan? sejak talaq pertama atau menunggu putusan PA?
2. Jika misalnya saya ingin menikah lagi apakah sudah bisa? Baik pernikahan secara syar'i maupun hukum Indonesia?
Terimakasih atas jawabannya.

(Ita Usnatin di Balikapan)



Jawaban

Wa'alaikumussalam wr wb.

Perceraian dalam Islam akan jatuh sah, semenjak seorang suami mengatakan kata "cerai/thalaq" kepada istrinya dan tidak harus menungu keputusan Pengadilan Agama.

Yang karenanya, masa iddahnyapun  juga dihitung semenjak kata cerai tersebut diucapkan suami dan bukan dengan menunggu keputusan Pengadilan Agama.

Dan lama masa iddahnya wanita yang diceraikan suaminya adalah tiga kali quru' atau tiga kali haidh.

Dan ketika masa iddah tersebut telah berlalu dan suami tidak meruju'nya, maka wanita tersebut sudah boleh untuk dinikahi lakai-laki lain .

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wr wb.

(Agung Cahyadi, MA)

Copyright at KonsultasiSyariah.Net
Dipersilakan menyalin isi web dengan mencantumkan sumber dan penulisnya