logo
Konsultasi

Cari

Wali Hakim
Pernikahan & Keluarga - Minggu, 24 Januari 2010


Pertanyaan

Assalamu'alaikum wr. wb.
Orang tua saya masih ada, tetapi karena tidak menyetujui pernikan kami maka kami menggunakan wali hakim. Sah apa tidak pernikahan tersebut?
Wassalamu'alaikum wr. wb.

(Mustofa di Pasuruan)



Jawaban

 Wa'alaikumussalam wr. wb.

Para ulama berpendapat, bahwa wali yang berhak untuk menikahkan seorang wanita ialah 'Ashabah/kerabat laki-laki ayah, dengan urutan sebagai berikut : Ayah, kakek, anak laki-laki kebawah, saudara laki-laki kebawah, paman kebawah dan hakim.

Hakim sebagai wali, urutannya yang paling terakhir, karenanya ia (hakim) baru diperkenankan menjadi wali dari seorang wanita, apabila  wanita tersebut tidak mempunyai wali, atau walinya yang paling berhak (secara berurutan) mengizinkan kepada hakim tersebut untuk mewakilinya.

Dan tidak setujunya wali sah atas pernikahan seorang wanita tidak dengan sendirinya membenarkan seorang hakim untuk menjadi wali dari seorang wanita.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wr. wb.

(Agung Cahyadi, MA)

Copyright at KonsultasiSyariah.Net
Dipersilakan menyalin isi web dengan mencantumkan sumber dan penulisnya