Assalamu'alaikum wr. wb.
Orang tua saya masih ada, tetapi karena tidak menyetujui pernikan kami maka kami menggunakan wali hakim. Sah apa tidak pernikahan tersebut?
Wassalamu'alaikum wr. wb.
(Mustofa di Pasuruan)
Jawaban
Wa'alaikumussalam wr. wb.
Para ulama berpendapat, bahwa wali yang berhak untuk menikahkan seorang wanita ialah 'Ashabah/kerabat laki-laki ayah, dengan urutan sebagai berikut : Ayah, kakek, anak laki-laki kebawah, saudara laki-laki kebawah, paman kebawah dan hakim.
Hakim sebagai wali, urutannya yang paling terakhir, karenanya ia (hakim) baru diperkenankan menjadi wali dari seorang wanita, apabila wanita tersebut tidak mempunyai wali, atau walinya yang paling berhak (secara berurutan) mengizinkan kepada hakim tersebut untuk mewakilinya.
Dan tidak setujunya wali sah atas pernikahan seorang wanita tidak dengan sendirinya membenarkan seorang hakim untuk menjadi wali dari seorang wanita.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr. wb.
(Agung Cahyadi, MA)