logo
Konsultasi

Cari

Bekerja di Bank Konvensional
Fiqih Muamalah - Jumat, 12 Februari 2010


Pertanyaan

Asslmu'alaikum wr. wb.
Afwan ustadz, beberapa waktu lalu ada teman saya yang bertanya tentang bagaimana hukum orang islam yg bekerja di bank konvensional (berbasis bunga)?
Jazakumullah khoiran.

(Dedi Rahman di Bandung)



Jawaban

Wa'alaikumussalam wr. wb.

Bunga bank adalah riba yang diharamkan dalam Islam (QS. 2:275-279), yang karenanya kita - sebagai orang beriman - tidak boleh mendukung keberadaan bank yang memberlakukan sistem bunga/riba.

Dan untuk itu pula, maka semestinya kita juga tidak boleh bekerja di bank konvensional yang memberlakukan sistem bunga tersebut, karena dengan bekerja  di bank tersebut, bisa bemakna kita juga ikut mendukung keberlangsunangannya.

Dalam sebuah riwayat hadits  Rasulullah saw bersabda :

"لعن  الله اكل الربا و موكله  و كاتبه و شاهديه" 

yang artinya : "Allah melaknat yang makan riba, yang memberi makan, yang menulis dan yang menyaksikan"

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan petunjuk dan ridho-Nya dalam setiap langkat kita.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wr. wb.

(Agung Cahyadi, MA)

Copyright at KonsultasiSyariah.Net
Dipersilakan menyalin isi web dengan mencantumkan sumber dan penulisnya