logo
Konsultasi

Cari

Tata cara akad nikah menurut berbagai madzab
Pernikahan & Keluarga - Minggu, 28 Februari 2010


Pertanyaan

Ustadz, saya tinggal dan sebagai salah satu pengurus masjid di Jepang. Masjid kami sering menikahkan orang jepang muallaf. Akan tetapi karena imam masjidnya dari Turki, beliau menggunakan adat dan madzab di Turki.

Akad nikahnya tidak seperti yang di Indonesia. Kedua mempelai di depan imam dan ditanya satu2 apakah menerima pasangannya sebagai suami/istri-nya. Dan harus dijawab "yes I did" tiga kali. Dan juga tidak disertai dengan salaman. Karena mirip dengan cara menikah di Kristen, saya protes ke imam ini. Tapi dikatakan ini seperti yg ada di Turki dengan menggunakan madzab Hanafi.

Pertanyaan saya, apakah betul di madzab hanafi seperti yang sangat berbeda dengan di Indonesia? Apakah tidak ada hadist2 yg menceritakan bagaimana Rasulullah dan para sahabatnya menikah.

Mohon pencerahannya, karena saya berjanji untuk mencarikan bahan2nya sebelum merubah tata cara menikah di Jepang.

Wassalamu 'alaikum.

(Sutanto di Tokyo, Jepang)



Jawaban

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Pernikahan adalah ibadah yang keabsahannya terikat dengan aturan dan tuntunan Islam.

Dan menurut kesepakatan ulama (termasuk 4 imam madzbah: Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad), bahwa akad nikah itu akan dianggap sah secara Islam kalau memenuhi rukunnya, sedangkan rukun nikah itu ialah sebagai berikut :

1. adanya dua calon mempelai yang tidak ada halangan syar'i untuk dinikahkan dan  saling meridhoi (tidak adanya paksaan)

2. adanya wali yang sah dari calon mempelai putri  atau adanya wali hakim apabila calon mempelai putri tidak mempunyai wali

3. adanya 2 saksi laki-laki muslim

4. adanya ijab dan qobul (antara wali atau yang mewakilinya dengan calon mempelai putra)

Apabila 4 rukun tersebut telah terpenuhi, maka akad nikah telah dianggap sah secara syar'i

Adapun bagaimana proses dan cara  akadnya (apakah kedua calon harus ditanya dahulu atau harus salaman setelah akad) adalah teknis yang bisa disepakati bersama.

Demikian penjelasan ringkas kami, wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wr. wb.

(Agung Cahyadi, MA)

Copyright at KonsultasiSyariah.Net
Dipersilakan menyalin isi web dengan mencantumkan sumber dan penulisnya