Assalamu'alaikum wr wb
Yth. pengasuh konsultasi syariah
Melaui email ini saya mau menyampaikan pertanyaan.
Dalam sebuah keluarga semula berencana menikahkan sang anak (laki-laki) dengan wanita pilihannya pada waktu yang telah disepakati dua belah pihak.
Sebelum pernikahan tersebut dilakukan ayah sang anak laki-laki ini meninggal.
Pertanyaannya:
1. apakah perkawinan sang anak ini harus menunggu masa idah si ibu yang ditinggalkan oleh si ayah dahulu? karena perkawinan ini tentunya masih dalam masa berkabung bagi keluarganya
2. apabila pernikahan ini dilakukan dalam masa idah si ibu apakah yang harus dilakukan si ibu ini?karena dalam masa idah setau saya seorang perempuan dilarang untuk keluar rumah, maupun berhias diri..
3. ataukah masa idah ibu adalah hal yang tidak ada kaitannya dengan pernikahan sang anak sehingga tidak perlu dihubung-hubungkan?
Mohon penjelasan.
Wassalamu'alaikum wr wb.
(Anto di Cilacap)
Jawaban
Wa'alaikumussalam wr wb.
Pernikahan seseorang (termasuk anak laki-laki tersebut) tidak ada kaitannya dengan kematian ayahnya atau iddah ibunya, yang karenanya kalau anak laki-laki tersebut mau menikah, tidak ada keharusan untuk menunggu hingga habisnya masa iddah ibunya, karena kehadiran ibu dalam proses akad nikah dari anaknya bukanlah menjadi rukun atau syarat dari pernikahan tersebut.
Dan kalaupun pernikahan sang anak tersebut harus dilakukan pada masa iddah ibunya (4 bulan 10 hari, dihitung semenjak wafatnya sang suami / QS. 2:234), maka ibu tersebut hanya terikat dengan hukum iddah (tidak boleh keluar rumah dan berhias) dan sama sekali tidak berpengaruh pada keabsahan pernikahan putranya.
Demikian jawaban kami, wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wr wb.(Agung Cahyadi, MA)