logo
Konsultasi

Cari

Wajibkah mandi wajib jika bekas sperma keluar lagi?
Thaharah - Selasa, 01 Juni 2010


Pertanyaan

Assalamu\'alaikum ustadz,
jika seorang wanita setelah melakukan hubungan suami istri, dan kemudian mandi wajib. namun setelah itu masih ada cairan (bekas sperma) yang keluar lagi, haruskah mandi lagi?

(Irma di Jakarta)



Jawaban

Wa'alaikumussalam wr wb.

Alhamdulillahi Robbil 'Alamin  Asshalatu wassalamu 'ala asyrofil Anbiyai wal Mursalin  wa'ala alihi wa shahbihi ajma'in.

Mandi wajib yang telah dilakukan setelah terjadinya hubungan suami istri itu telah cukup.

Adapun cairan yang keluar dari kelamin seorang wanita setelah mandi, insya Allah itu benar sebagaimana disebutkan, yaitu sisa sperma suami dan bukan sperma istri. Oleh karenanya istri tidak lagi berkewajiban untuk mandi lagi.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wr wb.

(Agung Cahyadi, MA)

Copyright at KonsultasiSyariah.Net
Dipersilakan menyalin isi web dengan mencantumkan sumber dan penulisnya