logo
Konsultasi

Cari

Menelan Air Susu Istri
Pernikahan & Keluarga - Minggu, 11 Juli 2010


Pertanyaan

Assalamu'alaikum.
Ustadz yang saya hormati. Sebelumnya saya mohon maaf jika pertanyaan yang saya ajukan terlalu vulgar. Saya seorang suami, sekitar 10 bulan yang lalu menikah. Alhamdulillah, Allah telah memberikan kami seorang putra.
Setelah selesai nifas, saya dan istri melakukan hubungan suami istri, dan terkadang saya "maaf" mengulum puting payudara istri sehingga terkadang air susunya tertelan. Yang ingin saya tanyakan, apa hukumnya air susu istri terminum (walaupun sedikit jumlahnya)?

(Ahmad di Solo)



Jawaban

Wa'alaikaumussalam wr wb.

Insyaallah apa yang telah anda lakukan dengan menelar air susu istri saat anda bercumbu dengannya, boleh dan tidak berdosa serta tidak menjadikan anda sebagai anak susuan dari istri anda.

Hal tersebut, karena  bercumbu dengan istri itu halal hukumnya, bahkan dianjurkan. Dan air susu itu hukumnya halal.

Demikian, wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wr wb.

(Agung Cahyadi, MA)

Copyright at KonsultasiSyariah.Net
Dipersilakan menyalin isi web dengan mencantumkan sumber dan penulisnya