logo
Konsultasi

Cari

Zakat untuk tanah dan uang pinjaman utk usaha
Zakat - Kamis, 22 Juli 2010


Pertanyaan

Assalamu\'alaikum ww.
Ustadz, Ada 2 pertanyaan yang ingin saya tanyakan. Pertama : saya dan suami memiliki sebidang tanah seluas 628m2 di Balikpapan yang kami perlakukan sebagai aset bila suatu saat kami memerlukan dana, kami akan jual, dan rumah milik sendiri yang kami tinggali saat ini dengan luas tanah 265m2. Apakah kami wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun terhadap keduanya? Bila yam berapa besarnya?
Yang kedua, setahun lalu kami meminjam uang pada lembaga yang dikelola suami sebesar 200 juta untuk modal perluasan sekolah usia dini yang saya kelola. Saya sempat menanyakan pada suami apakah sudah dikeluarkan zakatnya sebelum saya menggunakannya, suami menjawab tidak jelas, dan beranggapan karena ini pinjaman / utang, tidak perlu dikeluarkan zakatnya.Uang itu sekarang sudah habis kami pakai untuk pengembangan sekolah. Namun saya masih merasa was-was karena berkeyakinan, walau bentuknya utang, tetap harus dikeluarkan zakatnya untuk membersihkan. Yang ingin saya tanyakan, apakah tindakan suami saya sudah benar dengan mengatakan karena ini utang, tidak perlu mengeluarkan zakatnya. Zakat ini akan dikeluarkan bila nanti sudah ada keuntngan. Bila ternyata tidak benar, apa yang harus saya lakukan? Berapa besar zakat yang harus saya keluarkan?
Atas penjelasannya, saya ucapkan jazakumullah khoir. Wassalamu\'alaikum wr.wb.

(Nurhamida di Tangerang)



Jawaban

Wa'alaikumussalam wr wb.

Diantara syarat wajib zakat atas harta, apabila harta tersebut dimiliki secara penuh, dan harta tersebut berkembang atau berpotensi untuk berkembang

Berdasar 2 syarat tersebut diatas, maka jawaban atas pertanyaan ibu Nurhamida adalah sebagai berikut :

1. Harta hasil hutang tidak terkena wajib zakat, karenanya apa yang dikatakan suami ibu itu benar

2. Harta yang dipakai adalah termasuk harta yang tidak berkembang, oleh karenanya rumah yang  dipakai juga tidak terkena wajib zakat

3.Perihal tanah yang diinvestasikan, maka apabila tanah tersebut berkembang/menghasilkan, dan hasilnya mencapai nishob ( senilai 653kg beras), maka wajib zakat setiapkali mendapatkan hasil sebesar 5 %, tetapi apabila tanah tersebut termasuk tanah mati/tidak berkembang dan tidak menghasilkan, maka zakatnya 2,5% apabila tanah tersebut terjual

Wallahu a'lam bishshowab.

Wassalamu 'alaikum wr wb.

(Agung Cahyadi, MA)

Copyright at KonsultasiSyariah.Net
Dipersilakan menyalin isi web dengan mencantumkan sumber dan penulisnya