logo
Konsultasi

Cari

Meramal Nasib Perkawinan
Aqidah - Rabu, 18 Juni 2008


Pertanyaan

Assalamu'alaikum wr.wb.
Saya punya problem sebagai berikut. Saya berencana menikah. Persoalannya adalah calon mertua saya, mendatangi kyai dan kyai tsb bilang bahwa kelak hubungan kita kurang baik sehingga calon mertua percaya dan sekarang belum merestui hubungan kami. Mohon penjelasan hukumnya mempercayai hal tersebut dan bagaimana saya harus mensikapi dan solusi untuk persoalan tersebut.
Wassalamu'alaikum wr.wb.

(Sugeng Riyadi di Probolinggo)



Jawaban

Wa'alaikumussalam wr wb.

Sebenarnya masalahnya sudah sangat jelas dalam Islam, bahwa meramal sesuatu yang belum terjadi itu sama dengan mengaku mengetahui perkara yang ghaib, padahal perkara ghaib itu adalah hak prerogatif Allah, artinya hanya Allah saja yang mengetahuinya (QS. 72:26-27).

Dari itulah, maka peramal apapun predikatnya (orang pintar, dukun, para normal, ahli nujum atau bahkan ustadz), termasuk orang-orang yang tidak boleh kita percayai, karena dengan mempercayainya berarti telah berdosa. Bahkan Allah tidak akan menerima sholat orang yang mempercayai ramalan selama 40 hari (sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah saw dalam sebuah haditsnya).

Yang jadi masalah dalam perkara Anda tersebut ialah bagaimana meyakinkan pada calon mertua anda, tentang kebatilan ramalan sang kyai tersebut, sebab hal tersebut pasti bukan hal yang mudah untuk Anda lakukan.

Barangkali Anda bisa minta tolong kepada orang-orang shalih yang suaranya didengar oleh calon mertua Anda, agar berkenan untuk menjelaskan kemunkaran ramalan tersebut dengan cara yang bijak.

Wallahu a'lam bishowab. Semoga Allah berkenan memberikan kemudahan dalam urusan Anda.

Wassalamu 'alaikum wr. wb.

(Agung Cahyadi, MA)

Copyright at KonsultasiSyariah.Net
Dipersilakan menyalin isi web dengan mencantumkan sumber dan penulisnya