Konsultasi Zina

Akhlaq, 24 Oktober 2013

Pertanyaan:

maaf pak ustad saya mau tanya, apakah bila alat kelamin laki-laki menempel di alat kelamin wanita tetapi tidak masuk, apakah sudah termasuk zina besar/haq bagaimana hukumnya. mohon penjelasannya terimakasih

-- Andi (Jogja)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Zina besar hanya ketika terjadi hubungan suami istri ( kelamin laki-laki masuk ke kelamin wanita ) antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang bukan istrinya

Tetapi apa yang terjadi sebagaimana diceritakan, sudah merupakan dosa yang sangat dimurkai Allah ( QS. 17:32 )

Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA