asslamu'alaikum wr wb.
Tanya ustadz, Sebutan bin dan binti bagaimana ya ustadz? Mohon penjelasan. dan pertanyaan berikutnya: apakah boleh panitia qurban menjual kulitnya?
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Bin atau Binti artinya anak. dan dalam penggunaannya " BIN " digunakan untuk laki-laki, seperti " Ahman Bin Sholih " yang maksudnya Ahmad anaknya Sholih. sementara " BINTI " digunakan untuk perempuan, seperti " Fatimah Binti Muhammad " yang maksudnya Fatimah anaknya Muhammad
Dan Kulit dari hewan Qurban tidak diperkenankan untuk dijual, baik oleh pemiliknya atau oleh panitianya, tetapi boleh dijual oleh yang menerimanya. Tetapi kalau kulit dari hewan qurban tersebut tidak ada yang menerimanya, maka panitia diperbolehkan untuk menualnya, namun hasil dari penjualannya harus dibelikan daging untuk dibagi atau dishodaqohkan kepada orang fakir miskin, dan haram untuk dipergunakan sebagai biaya operasional atau untuk kas masjid
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kiat semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.