Hukum Meminjam Dari Bank Untuk Menikah

Pernikahan & Keluarga, 31 Juli 2016

Pertanyaan:

Aslamualikum.wr.wb
Pa ustad sya mau tanya ,sya punya pasangan laki",dia kerja diperusahaan pabrik dan di perusahaan itu setiap karyawan dapat pinjaman dri bank sebesar 20jt,dan dia punya uang tabungan setengah'y,dan dia rencana'y ingin menggabungkan uang tbungan'y dngn uang pinjaman itu untuk biaya pernikahan sya dngn dia,, tetapi biaya pembayaran setiap bulan gajian dia akan dipotong 30% untuk pembyaran itu. Yang saya tanyakan boleh gx sih menikah dengn biaya pinjaman dari bank.dan itu merupakan riba apa bukan,dan apa hukumnya.. Terimakasih wasalamualaikum wr.wb

-- Endarwatini (Wonosobo Jawa Tengah )

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Pinjam meminjam dalam Islam termasuk dalam kategori fiqih muamalah, yang hukum asalnya adalah boleh, selama tidak ada unsur ribanya

Riba dalam pinjam meminjam itu biasanya terjadi kalau dalam akadnya ada klausul : harus mengembalikan pinjaman dengan jumlah lebih dari nominal pinjamannya

Dan riba hukumnya dalam Islam haram, bahkan termasuk salah satu dosa besar. lihat suroh Al Baqoroh ayat ke- 275-279

Oleh karena itu kalau dalam pinjam meminjam yang akan dilakukan oleh calon anda terebut di bank konvensionah yang memberlakukan sistem riba, lebih baik dihindari agar tidak terjatuh pada dosa riba

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikankemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab



-- Agung Cahyadi, MA