Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pinjam meminjam dalam Islam termasuk dalam kategori fiqih muamalah, yang hukum asalnya adalah boleh, selama tidak ada unsur ribanya
Riba dalam pinjam meminjam itu biasanya terjadi kalau dalam akadnya ada klausul : harus mengembalikan pinjaman dengan jumlah lebih dari nominal pinjamannya
Dan riba hukumnya dalam Islam haram, bahkan termasuk salah satu dosa besar. lihat suroh Al Baqoroh ayat ke- 275-279
Oleh karena itu kalau dalam pinjam meminjam yang akan dilakukan oleh calon anda terebut di bank konvensionah yang memberlakukan sistem riba, lebih baik dihindari agar tidak terjatuh pada dosa riba
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikankemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab