Assalamualaikm ustadz, mohon pencerahan atas masalah zakat tijaroh( barang dagangan), saya memiliki usaha perdagangan buku2 sekolah, yang jika dihitung pada ahir tahun nilai barang tersebut sebagai berikut:
Buku di gudang 3000 dengan harga beli saya 10000 = Rp.30.000.000
2300 buku harga beli saya 8000 = Rp 18.400.000
Buku rusak(sulit dijual) 3000 dengan harga beli saya 10000 = Rp 30.000.000
Uang di bank kurang lebihnya Rp 60.000.000, sehingga jumlah semua nominal uang dan barang dagangan Rp 138.400.000.
Tetapi disisi lain saya memiliki tanggungan kredit 2 mobil operasional, perbulannya Rp. 5.025.000 dan Rp.3.400.000, masing masing masih punya tanggungan sebagai berikut:
Mobil a : Rp. 5.025.000 ×17 bulan : Rp 85.425.000
Mobil b :Rp. 3.400.000 ×35 bulan :Rp. 119.000000, jumlah tanggungan kredit Rp.204.425.000.
Pertanyaan saya dengan keadaan saya yang jumlah nominal harta dagangan lebih kecil dari tanggungan hutang kredit ini, apakah wajib mengeluarkan zakat dagangan, apabila wajib bagaimana cara menghitungnya? Demikian ustadz, mohon jawaban dari ustadz, terimakasih,
Wa'alaikumussalaam wrwb
Zakat itu berbeda dengan infak dan shadaqoh
Zakat hanya Allah wajibkan kepada orang kaya yang kekayaannya mencapai jumlah tertenu atau nishab
Dan kekayaan tersebut adalah merupakan harta lebih atau harta surplus, artinya harta yang terkenan wajib zakat adalah harta netto yaitu setelah dikurangi semua kebutuhan pokok dan hutang hutang
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka dalam kondisi seperti anda, belum wajib untuk berzakat, kalau anda mau ber-infaq maka dipersilahkan sesuai dengan keikhlasan anda
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.