Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya.
Sebelumnya saya ingin bercerita sedikit. Ayah saya adalah seorang yang berprinsip, dan sayang dengan keluarga. Tiba2 beliau berubah drastis dan seperti tersihir oleh wanita yang secara logika tidak memiliki kelebihan apapun baik fisik maupun materil. Wal hasil semakin memburuk dan sudah 2 tahun tdak pernah menafkahi ibu saya, dan sudah 6 bulan pisah rumah. Namun status hitam diatas putih masih suami istri.
Apakah jika ayah saya taubat beliau masih bisa campur baur dengan ibu saya/serumah dengan kami?? Dan bagaimana status pernikahan orang tua saya?? Mengingat sering terlontar kata "cerai" namun tidak berlanjut ke pengadilan agama.
Mohon pencerahannya
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Bermaksiatnya seorang suami itu (mis. pergi meninggalkan istri dengan tidak memberi nafkah lahir atau batin, selingkuh) tidak otomatis menjatuhkan hukum cerai, yang karenanya apabila suami tersebut bertaubat dari kemaksiatannya, maka boleh langsung berkumpul dan berhubungan dengan istrinya
Sedangkan kata "CERAI" yang diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, maka secara otomatis menimbulkan hukum cerai, meskipun diucapkan dengan emosi atau bahkan dengan ber-senda gurau
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan petunjuk-Nya kepada kita semua dan berkenan untuk memberikan kemudahan dalam semua urusan serta berkenan untuk memberikan taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.