Hak Waris Keponakan Dari Harta Peninggalan Paman

Waris, 3 Februari 2020

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahwan ustadz, Mohon pencerahan sebagai berikut: Paman kami memiliki peninggalan sebidang tanah (sertifikat a.n putri beliau), istri & anak beliau sudah meninggal semua. Demikian juga dengan saudara-saudara kandungnya (4 laki + 2 perempuan) beserta pasangan hidupnya sudah meninggal semua. Kami para keponakan Almarhum Paman (8 laki + 13 perempuan) apakah memiliki hak waris atas sebidang tanah tersebut? Kalau iya bagaimana pembagiannya.

Jazaakallah khoir

 



-- Ari Tjahjokusumo (Bogor - Jabar)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Seorang yang meninggal dan sudah tidak lagi mempunyai istri dan anak serta saudara- saudara, sementara ia mempunyai keponakan keponakan dari saudara-sadaranya, maka ahli warisnya ialah hanyalah keponakan-2 laki-laki dari saudara laki-laki, sementara keponakan perempuan dan keponakan laki-laki dari saudari perempuan bukan menjadi ahli warisnya

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka harta peninggalan paman anda berupa sebidang tanah dan yang lainnya (setelah dikurangi untuk membayar hutang, bila memiliki hutang), adalah harta warisan untuk ahli warisnya yaitu keponakan laki laki dari saudara-saudara laki laki, dibagi secara merata

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA