Yakin Sudah Talak Tetapi Tidak Tau Bener Atau Tidak


Pertanyaan:

1.

assalamualaikum wr wb 

ustad izin bertanya , saya rumah tangga sudah hampir 2 tahun dan dalam rumah tangga saya ketika bertengkar suami selalu berkata pisah. Kata temen saya jika berkata Pisah maksudnya untuk cerai maka jatuh talak , saya dan suami kaget dan panik lalu saya dan suami berdiskusi apakah kata pisah yang diucapkan suami sudah jatuh talak apa belom saya dan suami tidak tau . Kata pisah yang dulu dulu sudah lupa , tetapi kata pisah yang Kemaren diucapkan suami saya masih ingat dan suami juga mengingatnya . Kalimatnya :

1. Mau kamu apa sih , mau pisah ya sudah pisah saja, tetapi saya tidak menjawabnya 

2. Kalo kamu ngga mau diatur sama saya , ya sudah kita pisah saja 

3. Saya nyesel nikah sama kamu, mending kita pisah saja dari dulu terus kita ngga usah menikah , kalo taunya kamu kaya gini. Selalu bikin saya marah 

4. Ya sudah kita pisah dulu saja , saya mau tidur di rumah Ibu. Malas kalo tidur sama kamu

itu kalimatnya ustad dimana ada kata pisah dalam kalimat tersebut. Suami langsung saja berkata “ Haduh terus gimana dong , mas udah bilang kata pisah 4 kali berarti kita sudah talak 3 . Tau lah !

saya inget kata kata temen , talak jatuh jika maksudnya suami itu cerai . Lalu saya tanya sama suami dari ke empat kalimat pisah itu ada maksud cerai tidak , suami menjawab “ ya adalah itu sih kalimat yang bunyinya “ mau kamu apa sih, mau pisah ya sudah pisah saja” sama kalimat “ kalo kamu ngga mau diatur sama saya , ya sudah kita pisah saja” . Saya menjelaskan ke suami kalo maksudnya itu cerai maka jatuh talak. Suami berkata lagi” iya sih maksudnya saya kata pisah memang cerai , ya berarti kita sudah talak 2 ohh, ya sudah intinya talak 2 masih bisa menjalin rumah tangga lagi berarti kalimat yang lainnya kemarin bukan ikut talak yah. Akhirnya kami yakin bahwa kami sudah talak 2 

1. Ustad apakah keyakinan kami benar bahwa kami sudah talak 2 ?

2. Bagaimana hukumya jika keyakinan kami salah karna saya dan suami tidak tau hukum kalimat yang sebenarnya ?

3. Apa hukumnya saya dan suami bercerita masalah talak, karna sebenarnya dalam diskusi kamu banyak berkata kata talak , talak 3 dan talak 2

 



-- Eno (Tegal)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Talak atau Cerai, apabila dilihat dari aspek lafal yang dipakai ada dua macam :

a. Sharih atau jelas, seperti Cerai atau Talak, Apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya : anda saya talak atau anda saya cerai, maka secara otomatis dengan ucapan tersebut jatuh hukum talak

b. Kinayah atau sindiran, seperti : kita pisah saja, terserah kamu, kembali saja ke ortumu atau yang sejenisnya dengan kalimat kalimat yang masih berpotensi banyak penafsiran. Dengan kalimat yang demikian ini, apabila diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya, maka jatuh dan tidaknya hukum cerai ditentukan oleh niat suami saat dia mengucapkannya

Apabila ucapan suami dengan lafal kinayah tersebut disertai dengan niat talak, maka jatuh talak, Dan sebaliknya apabila tidak disertai niat talak, maka tidak jatuh talak.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka jawaban atas pertanyaan2 anda adalah sebagai berikut :

1. In syaa Allah tidak jatuh talak, karena suami hanya menawarkan, sementara anda tidak merespon

2. Jatuh dan tidaknya talak akan ditentukan oleh respon anda dan niat suami anda; apabila ucapan suami anda dengan lafal "pisah" tersebut disertai niat talak dan anda tidak bisa diatur sesuai dengan yang diinginan suami anda, maka akan jatuh talak, tetapi kalau disertai niat talak, tetapi anda bisa diatur sesuai dengan yang diinginkan suami anda, maka tidak jatu talak

tetapi kalau suami anda tidak menyertakah niat talak dalam ucapannya, maka tidak jatuh talak

3. Jatuh dan tidaknya talak ditentukan oleh niat suami anda saat mengucapkannya

4. In syaa Allah tidak jatuh talak, karena ternyata yang dimaksud dengan kalimat pisah dari ucapan suami hanya pisah tidur saja

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan hidayah, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 

 

 

 

 

 

 

 

 



-- Agung Cahyadi, MA