Jual Makanan Bayar Seikhlasnya

Fiqih Muamalah, 28 Agustus 2020

Pertanyaan:

Assalamualaikum. 

Bagaimana hukum jual makanan (nasi untuk makan siang) dengan akad "makan secukupnya bayar seikhlasnya ". Karena memang itu program dari perusahaan untuk membantu kaum dhuafa atau musafir. Prosesnya : pembeli makan dahulu bayar setelah selesai dan diperbolehkan bayar berapapun bahkan klo memang tdk bayar juga tdk apa. Tapi buat mereka yang mau sedekah juga boleh bayar lebih. Konsepnya adalah tdk mencari untung. (Saya pernah mendengar ada pendapat bahwa itu tdk diperbolehkan karena ada unsur ghoror) mohon pencerahannya.  Jazakumullah khairan katsira. 



-- Abdullah (Barito Kuala)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Niat ikhlas belum cukup untuk menjadikan amal baik akan bernilai ibadah, ada satu syarat lagi yang harus terpenuhi jika ingin berniali ibadah, yaitu kesesuaian amal baik tersebut dengan aturan syariah.

Jual beli dalam fikih Islam, kejelasan harga menjadi salah satu syarat dalam sahnya jual beli, jika tidak ada kejelasan harga, maka jual belinya tidak sah.

 

Imam Ibnu Hazm rahimahullah pernyataan,

وَلَا يَصِحُّ الْبَيْعُ بِغَيْرِ ثَمَنٍ مُسَمًّى

“ Jual beli tidak sah jika tidak ada harga yang jelas .” ( Al-Muhalla, Ibnu Hazm, 7/512)

Dengan tegas menyatakan mengatakan bahwa jual beli tanpa adanya kejelasan harga dengan kalimat seperti ini.

فَهَذَا كُلُّهُ بَاطِلٌ Ø› Ù„ِأَنَّهُ بَيْعُ غَرَرٍ ØŒ وَأَكْلُ مَالٍ بِالْبَاطِلِ

“ Transaksi seperti ini statusnya batil, karena itu termasuk jual beli gharar, itu juga termasuk harta dengan cara batil .” ( Al-Muhalla, Ibnu Hazm, 7/512)

Imam ad-Dasuqi rahimahullah juga menyatakan dengan tegas,

فَلَا بُدَّ مِنْ كَوْنِ الثَّمَنِ وَالْمُثْمَنِ مَعْلُومَيْنِ لِلْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي ، وَإِلَّا فَبدَ الف

“ Dalam jual beli, wujud produk dan harganya harus jelas di hadapan penjual dan pembeli. Jika tidak, maka jual belinya rusak . ” ( Hasyiyah ad-Dasuqi , 15/3)

Imam Ibnu Abidin rahimahullah juga menjelaskan,

وَشَرَطَ لِصِحَّتِهِ مَعْرِفَةُ قَدْرِ مَبِيعٍ وَثَمَنٍ

“ Disyaratkan pada keabsahan jual beli kuantitas produk dan kepastian harga .” ( Hasyiyah Ibnu Abidin , 4/529)

Salah seorang ulama kontemporer, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga sependapat dengan para ulama fikih terdahulu dengan kalimatnya,

جَهَالَةُ الثَّمَنِ تُؤَدِّي إِلَى بُطْلَانِ الْبَيْعِ Ø› Ù„ِأَنَّ مِنْ شُرُوْطِ الْبَيْعِ الْعِلْمُ بِالثَّمَنِ

“ Harga yang tidak jelas menyebabkan batalnya jual beli, karena di antara syarat jual beli adalah mendapatkan kejelasan harga .” ( Syarh al-Mumti ' , Ibnu Utsaimin, 8/233)

Sampai di sini tampak jelas. Ketidakjelasan pada harga produk bertentangan dengan konsep jual beli dalam Islam di mana kejelasan harga syarat sah jual beli.

Ketidakjelasan harga menjadikan proses jual beli tidak sah. Dan ketidakjelasan harga itu terdapat pada model penjualan Bayar Seikhlasnya .

Sebagai solusi, pemilik usaha yang 'terlanjur' menerapkan model penjualan Bayar Seikhlasnya harus kembali kejelasan akad yang diterapkan dalam bisnisnya.

Jika ingin membuka warung atau tempat makan dengan tujuan keuntungan, sekalian saja ditentukan harganya.

Jika memang ingin membuka warung atau tempat makan dengan tujuan sosial, bersedekah misalnya, sekalian saja digratiskan.

Jika ingin menggalang donasi untuk membantu kaum muslimin dengan metode menyediakan makanan atau minuman, maka makanan itu digratiskan saja seluruhnya.

Lalu orang yang datang makan sepuasnya tanpa harus membayar, atau mereka makan gratis, lalu menyerahkan sejumlah donasi boleh misi awal; sebagai donasi, bukan membayar makanan.

Panitia penyelenggara secara jujur ​​tidak boleh mengambil keuntungan sepeser pun dari donasi yang terkumpul, kecuali untuk keperluan pengolahan bahan makanan yang akan diberi atau untuk memberi upah pekerja di dalamnya.

Jika ingin membangun warung untuk tujuan profit sekaligus membuka peluang donasi untuk mengalirkan ke fakir miskin, tentukan secara jelas harga menu makanannya, kemudian letakkan tempat donasi atau transfer rekening untuk donasi. Lengkap dengan transparansi hasil donasi berikut data penyalurannya.

Demikian semoga berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallah a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA