Suami Mengambil Warisan Adik Ipar Yang Belum Dibagi

Lain-lain, 14 April 2021

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum

Saya ibu rmh tangga, usia pernikahan 4 th

Sebelum orangtua (alm ibu) sy meninggal suami sudah mengambil uang ibu sy dari rekening sy dan tidak jujur digunakan utk apa, ibu sy dtelantarkan sampai ibu meninggal . Setelah ibu meninggal istri dlm kondisi masih lemah fisik dan psikis karena ditinggal ibu sy dan 2 bulan setelah ibu meninggal sy melahirkan putra pertama sy, suami tak kunjung memberi nafkah dan mengambil warisan adik prp sy dari rekening sy apa yg harus sy lakukan? Sudah 1 th sy memutuskan utk tidak menerimanya lg drumah sy terpaksa melakukan itu karna hutang dia pada keluarga sy semakin menumpuk dan sy kesulitan utk membayarkan beban2 hidup . dia sll mengatakan akan melunasi klo sudah ada uang tp bukannya melunasi dia malah menahan hutang tmn2nya utk dibayarkan k sy, selama 6 bulan anak sy dtahan oleh suami sy, dan sy sdh mengambilnya kembali, tp dia terus dtg k rumah utk mengambil anak sy dan klo gk dbawa bapanya sy gk akan urus d pengadilan. Bagaimana sy ustadz?



-- Ibu Rini (Bekasi)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Kami akan mencoba menjawabnya dengan poin-poin berikut:

  1. Mengambil harta orang lain secara tidak sah adalah haram hukumnya. Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar) (QS. An Nisa:29)

Orang yang mengambil harta orang lain secara batil berdosa besar dan tidak ada ampunan baginya kecuali dia mengambalikan harta yang diambilnya kepada pemiliknya

  1. Bahwa setiap orang akan bertanggung jawab pada apa yang dilekukannya. Orang tidak menanggung apa yang kerjakana oleh orang lain. Allah berfirman:

ُلْ أَغَيْرَ اللَّهِ أَبْغِي رَبًّا وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ وَلا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلا عَلَيْهَا وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ مَرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

Artinya: “Katakanlah: Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu. Dan tidaklah seseorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain”.“Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan”.(Qs. Al An’am 164)

Apa yang dilakukan oleh suami Anda, berupa hutang atau lainnya tidak menjadi tanggungan Anda, baik disisi Allah atau atau disisi manusia meskipun Anda istrinya. Suami Andalah yang harus menanggung pembayaran atas hutang yang dia lakukan.

 

  1. Jika Anda ingin berpisah darinya maka segera gugatan cerai kepada suami Anda, lakukan proses hukum yang berlaku sehingga ada kepastian hukum bagi Anda dan suami Anda. tidak cukup Anda menolaknya datang ke rumah.

Dengan Anda melakukan gugatan cerai maka Anda akan segera terbebas dari segala perilaku buruknya. Hak asuh anak akan berada dipihak Anda, karena hak asuh anak yang belum baligh diberikan kepada ibunya. Rasulullah saw bersabda:

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, bahwasanya ada seorang wanita pernah mendatangi Rasulullah mengadukan masalahnya. Wanita itu berkata:

 ÙŠÙŽØ§ رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّي

 

 “Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku”. Mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab:

 Ø£ÙŽÙ†Ù’تِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي “

Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah”. (HR.Ahmad,Abu dawud dan Hakim)

 

Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc