Nadzar Menghajikan Orang Tua (Ibu)

Haji & Umrah, 15 Februari 2022

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustadz. 
 
Saya mempunyai nadzar apabila hajat saya tercapai maka saya akan memberangkatkan Haji Ibu secepat mungkin tanpa tunggu. Sebelumnya beliau sudah saya daftarkan haji dan mendapatkan porsi Haji keberangkatan tahun 2029. 
 
Karena usia beliau yg makin tua dan kondisi kesehatan yg sering sakit, suatu ketika saya pun bernadzar untuk mempercepat keberangkatan Haji beliau dengan tanpa tunggu. 
 
Alhamdulillah hajat saya tercapai, namun karena kondisi pandemi Covid-19 mrnyebabkan haji tak kunjung dibuka. Hingga akhirnya tanggal 05 Februari 2022 Ibu saya jatuh sakit dan meninggal dunia.

Pertanyaan: 
1. Apa yg harus saya lakukan untuk menunaikan nadzar tersebut? 
2. Saya sendiri belum berhaji, berdasarkan kondisi ini bolehkah saya membadal haji utk ibu saya ataukah saya harus mencari orang lain yg sudah berhaji untuk membadalkan ibu saya? 
 
Syukron atas jawabanya Ustadz. 
 
Salam.


-- Zie Ahmadi (Malang )

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Berdasarkan penjelasan yang anda sampaikan, maka seyogyanya anda membadalkan (menggantikan) haji orang tua yang telah Allah wafatkan sebelum beliau melaksanakan ibadah haji tersebut

Namun kendalanya adalah anda sendiri belum pernah melaksanakan haji, padahal syarat bagi yang mau membadalkan haji orang lain itu, ia sendiri harus sudah pernah melaksanakan ibadah haji untuk dirinya sendiri

Yang karenanya anda harus mencari orang lain yang sudah pernah haji untuk membadalkan haji ibu anda, pesan kami, pastikan bahwa orang yang akan anda pilih nanti, adalah orang yang amanah, tahu ilmunya dan kalau bisa yang masih ada hubungan kerabat dengan orang tua

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA