Pembagian Ahli Waris

Waris, 19 Juli 2022

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb 

saya ingin bertanya mengenai pembagian warisan, bagaimana pembagian warisan jika ibu masih hidup dan mempunyai 4 orang anak, 3 perempuan dan 1 laki2. ayah saya sudah meninggal di tahun 2018 dan meninggalkan sebuah ruko seharga 750 jt, ruko tsb akan dijual dikarenakan ibu ingin melakukan wakaf/sedekah atas nama ayah, berapa haknya perorang untuk mendapatkan bagian dari warisan tersebut? terimakasih ustad



-- Safira (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Pembagian harta warisan dari bapak almarhum adalah sebagai berikut :

~ Istri    = 1

~ 4 Anak (1+3 ) = Sisa warisan yaitu 7/8, dengan cara pembagian 2 : 1 ( anak laki-laki mendapatkan 2 bagian, sedang anak perempuan, masing-masing mendapatkan 1 bagian)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

WQassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA