assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh.,
semoga ustadz dan keluarga selalu dalam keadaan sehat.
afwan ustadz ijin bertanya, ada sebidang tanah yang mau di jual, tapi ternyata tanah tersebut adalah tanah warisan yang tidak di bagikan sesuai syariat.
jadi tanah tersebut dwariskan kepada beberapa orang anak, akan tetapi oleh anak pertama tanah itu di ambil dan di akui sebagai milik sendiri tanpa di bagikan kepada sodara lainnya. saudarany pernah meminta tapi tidak diberi, dan sepertiny tidak pernah menuntut lagi.
sekarang anak pertama dan saudaranya sudah meninggal, ahli warisny(anak dari anak pertama) juga sudah meninggal., sekarang tinggal cucu nya saja (cucunya anak pertama), yang mana cucu nya mau menjual tanah tersebut.
apakah saya boleh membeli tanah tersebut?
Mohon nasihatnya pak ustadz,
Jazakillah Khairan
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Barang yang haram karena didapatkannya dengan cara mengambilnya dari orang lain/pemilik dengan cara yang diharamkan, hukumnya wajib dikembalikan kepada pemiliknya dan haram untuk dimanfaatkan oleh pengambilnya dan oleh siapa saja yang mengetahuinya
Berdasarkan hal tersebut, maka anda yang juga mengetahui keharaman tanah tersebut, maka juga tidak boleh untuk membelinya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam biushshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.