Assalamualaikaum waroh matullohi Wabarokatuh..
Kami ingin mohon informasi/ solusi..
Saya selain PNS juga selaku petani Kelapa sawit. Setiap Panen saya berusaha selalu menyisihkan 2,5% hasil penjualan panen bersih untuk zakat mal ( berdasarkan keyakinan saya) dan langsung saya berikan ke pemanen, krn yg bersangkutan saya anggap katagori miskin, tanpa mengurangi hak dia atas kerjanya selaku pemanen sesuai perjanjian.
Disatu sisi belum lama ini saya mendapat pengetahuan, bahwa Panen Kelapa Sawit dan Karet tidak ada kewajiban zakat. Kewajiban zakat timbul apabila hasil panen terkumpul dan kena nisab seharga nisob Emas.
Akhirnya saya tetap menyisihkan hasil berseih panan tersebut sebagaiman di atas, dengan keyakinan kalo memang ada kewajiban Zakat, maka kewajiban saya telah terpenuhi, namun apabila tidak ada kewajiban zakat, maka saya anggap itu sebagai sedekah kami sekeluarga. Apakah keyakinan saya seperti itu dapat dibenarkan secara syariah...?? demikain terima kassih sebelumnya
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Benar, menurut pendapat Mayoritas Ulama', bahwa zakat pertanian hanya diwajibkan pada hasil pertanian yang merupakan makanan pokok dan yang bisa disimpan, seperti beras, kurma dan sejenisnya, adapun yang selainnya, seperti kelapa sawit dan yang lainnya, maka tidak terkena zakat pertanian, tetapi terkena zakat maal yang perhitungannya disamakan dengan perhitungan zakat emas,
Oleh karena itu, apabila hasil panen sawit (netto) mencapai nishob (senilai 85 gr emas) dan telah tersimpan 1 tahun (dihitung dengan bulan hijriyah) maka akan terkena wajib zakat sebesar 2,5%
Dan apa yang telah anda lakukan selama ini, insyaa Allah itu sebuah kebaikan yang akan bernilai shadaqoh
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bioshshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.