Persoalan Rumah Tangga

Pernikahan & Keluarga, 22 Oktober 2022

Pertanyaan:

Assalamalaikum ustad.

Saya beratem sama suami saya terus saya spontan bilang ayo kita bercerai terus suami saya bilang terserah kamu. Pertanyaan saya apakah sudah jatuh talak ustadz mohon pnjelasannya



-- Fransiska (Gorontalo)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Jika anda meminta cerai kepada suami anda, lalu suami anda mengatakan “terserah kamu”. Itu artinya menyerahkan hak cerainya kepada anda. Terjadi cerai atau tidak diserahkan kepada keputusan anda. jika anda mengambil keputusan untuk bercerai, misalnya dengan menjawab:” iya saya mau bercerai” maka jatuh talak, karena anda memutuskan untuk bercerai. Tetapi jika anda tidak mengambil kepatusan apapun setelah suami anda menyerahkan keputusan cerai kepada anda, maka belum jatuh talak.

Demikian yang bisa disampaikan. Wallahu a’lm bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc