Hukum Makhrom

Pernikahan & Keluarga, 26 Oktober 2022

Pertanyaan:

Assalamualaimum warahmatullahi wabarakaatuhu, saya ditinggal istri meninggal, punya 2 anak, ikhwan 1 dan akhwat 1, saya menikah lagi dgn janda punya anak satu (ikhwan). Anak tiri saya (ikhwan) menikah dan sekarang sudah punya anak ( cucu saya ). Apakah kalo cucu saya akhwat nanti kalo sudah mulai akil baligh bukan makhrom saya ? Syukran

 



-- Ero Rojai (Karawang)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahamtullahi wabarakatuhu.

Allah swt menjelaskan mahram dalam surat Annisa berikut ini:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.

Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijak. (QS Annisa ayat 22-24)

Mahram itu ada tiga.

  1. Mahram karena nasab, ada 7 (QS. Annisa :23):
    1. ibu-ibumu;
    2. anak-anakmu yang perempuan;
    3. saudara-saudaramu yang perempuan;
    4. saudara-saudara ayahmu yang perempuan;
    5. saudara-saudara ibumu yang perempuan;
    6. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
    7. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.

 

  1. Mahram karena Susuan.

Mahram sebab susuan ada tujuh golongan, sama seperti mahram sebab nasab atau keturunan. Rasulullah saw bersabda:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ :قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَة

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang putri Hamzah: “Dia tidak halal bagiku, darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan, dan dia adalah putri saudara sepersusuanku (Hamzah).” (HR. al-Bukhâri)

  1. Mahram karena pernikahan.

Mahram karena pernikahan ada enam :

  1. Mertua (QS. an-Nisa (4): 23)
  2. Menantu (QS. an-Nisa (4): 23)
  3. Dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri” (QS. an-Nisa (4): 23)
  4. Ibu tiri.(QS. an-Nisa (4): 22)
  5. Menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara” (QS. an-Nisa (4): 23)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menghimpunkan dalam perkawinan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, dan menghimpunkan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidak boleh perempuan dihimpun dalam perkawinan antara saudara perempuan dari ayah atau ibunya.” [HR. Muslim]

  1. Wanita yang bersuami” (QS. an-Nisa (4): 24)

Pada surat Annisa ayat 23 diatas disampaikan bahwa anak tiri adalah mahram. Statusnya serupa dengan anak kandung. Maka jika anak tiri itu memiliki anak perempuan, maka dia juga menjadi mahram anda. Statusnya sama seperti cucu anda. wallahu a’alam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc