Menuntut Secara Hukum

Pernikahan & Keluarga, 28 Oktober 2022

Pertanyaan:

Saya ditinggal istri selama 16 th dan baru-baru ini ketemu ternyata istri saya sudah menikah lagi punya anak satu (1) sedangkan pernikahan saya masih resmi dan sy belum pernah mengucapkan talak ataupun menceraikan nya apa bisa saya menuntut secara hukum mohon pencerahannya grima kasih

 



-- Poleh (Surabaya)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Anda tidak menceritakan secara detail kejadian perginya isteri anda. apa sebabnya? Kenapa terjadi peristiwa itu? Apa yang telah anda lakukan ketika isteri anda meninggalkan anda dan seterusnya. Untuk mengetahui detail hukum terkait dengan status isteri anda yang telah meninggalkan anda selama 16 tahun. Sebaiknya anda menanyakan langsung ke pengadilan agama. Mereka akan meminta penjelasan kepada anda secara detail, sehingga mereka dapat melihat kasus ini secara utuh. Dengan demikian anda akan mendapatkan hukum yang tepat. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc