Assalamualaikum.. izin bertanya..
Saya menikah sudah 3 tahun dan sering bertengkar hebat sampai beberapa kali mengarah ke perpisahan
Yang ingin saya tanyakan beberapa point di bawah ini apakah di anggap talak?
1. Pada tahun pertama saat saya dan suami tinggal dirumah mertua, kami sempat bertengkar hebat. Akhirnya saya memutuskan untuk pulang kerumah orang tua saya. Saat saya menghubungi adik saya untuk minta jemput, suami marah besar dan berkata "kalau kamu pulang kerumah orang tuamu berarti kita pisah" namun saya yang masih tersulut emosi mengabaikan perkataan suami saya dan tetap pulang kerumah orang tua saya. Selang 3 hari suami saya mendatangi saya kerumah orang tua saya dengan niat berbaikan. Apakah itu sudah jatuh talak satu?
2. Pada pertengahan tahun kedua kami bertengkar hebat lagi di perjalanan menuju rumah mertua. Sesampainya disana suami dengan emosi yang meluap-luap mengatakan "yasudah cerai saja!" Namun selang beberapa menit beliau menyesal dan mengatakan bahwa mengatakan kalimat tersebut karna tersulut emosi. Apakah itu jatuh talak?
3. 27 Desember 2021 saya dan suami ribut lagi. Saat itu saya yang sudah lelah meminta pisah.. dan suami mengatakan "yasudah iya!" Lalu saya telfon ibu mertua dan suami malah disuruh pulang kerumah orang tuanya dan dilarang menghubungi saya. Kemudian pada tanggal 31 suami menjemput saya untuk kerumah mertua karna disana ada acara dan suami memperlakukan saya seakan-akan tidak terjadi apa-apa di antara kami. Apakah itu jatuh talak?
4. Tanggal 14 November 2022 kami bertengkar lagi. Pada saat ini kami sudah memiliki anak yang masih berusia 2 bulan. Lalu saya kembali meminta pisah dan suami menjawab "yasudah kalau itu maumu terserah kamu" tapi saya terus mendesak suami untuk mengatakan iya. Suami yang terus saya desak akhirnya marah dan berkata "yasudahlah kalau mau pisah yasudah iya pisah" lalu suami berangkat kerja. Tapi malamnya suami pulang kerumah karena memikirkan anak kami dan mengajak saya berbaikan dan membuat perjanjian bahwa kami tidak boleh lagi mengucapkan kata pisah saat bertengkar. Apakah kalimat suami saya tadi termasuk talak?
Jadi dari beberapa point di atas sudah berapa kali suami saya menjatuhkan talak kepada saya? Dan apakah kami masih bisaa rujuk?
Mohon jawaban dan penjelasannya ustadz agar kami lebih mengerti, terimakasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Sebelum menjawab poin-poin yang ditanyakan,perlu disampaikan beberapa hal berikut:
Marah itu ada tiga kondisi:
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
ﻻَ ﻃَﻼَﻕَ ﻭَﻻَ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ
“Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup” (HR Abu Dawud, Ahmad,Ibnu Majah dan Hakim)
Ibnul Qayyim menjelaskan maksud hadits “tertutup akal” salah satu maknanya adalah ketika marah.
Lafadh cerai atau talak ada dua macam yaitu:
Pertama lafadz sharih atau tegas dan lugas ,contohnya: “ kamu saya talak, kamu saya ceraikan “
kedua: Lafadz kinayah atau kiasan, kalimat tidak langsung.contohnya :”kamu pulang saja ke rumah orangtuamu”. Kalimat itu bisa dimaknai talak bisa pula tidak.
Para ulama sepakat,talak yang menggunakan lafat sharih/tegas dan lugas dan diucapkan dalam keadaan sadar dari suami yang sudah balik dan tidak dalam keadaan terpaksa, maka talaknya sah.
Rujuk bisa dilakukan dengan ketentuan berikut ini:
Terkait pertanyaan yang disampikan,dapat kami tanggapi seperti berikut ini:
Dan dengan kedatangan suami anda menjemput anda, berarti anda telah dirujuk oleh suami anda. Dengan catatan, talak yang dijatuhkan suami ada sah .
Dengan demikian dapat disimpulkan telah terjadi talak dua kali,yaitu pada peristiwa no 2 dan 4. Adapun no 1 hukumnya tergantung kadar marahnya suami anda. Jika pada kasus no satu jatuh talak,maka talak telah jatuh tiga kali. Jika telah jatuh tiga kali maka tida ada lagi kesempatan rujuk. Wallahu a’lam bishowab. (as)