Suami saya kurang perhatian kpd saya dan anaknya.. Suami saya jarang pulang dgn alasan yg tdk jelas.. Dan ketika suami saya tdk pulang selama 2bln tanpa kabar berita saya minta cerai ketika suami saya pulang.. Dan suami saya bilang ya sudah mau gmn lg klo km mau pisah saya ikutin kemauan km.. Dan akhirnya suami saya pergi lg sampe skr ga da kabar berita.. Apakah saya dan suami sudah benar2 cerai menurut agama islam? Mohon jawabannya.. Terima kasih
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Bila isteri meminta cerai kepada suaminya, kemudian suami menyetujui permintaan itu, maka jatuhlah talak. jawaban suami anda :” ya sudah mau gimana lagi kalo kamu mau pisah saya ikutin kemauan kamu.” Adalah kalimat yang sharih dan tegas, bahwa suami anda menyetujui perceraian yang anda ajukan, tidak ada tafsir lain, dia menerima permintaan anda.
Hal itu berbeda jika jawaban suami anda tidak tegas dan bermakna ganda. Yaitu antara dia menerima permintaan anda dan tidak menerima permintaan anda. Misal dia hanya menjawab dengan jawaban pendek:”iya” saja, tanpa ada kalimat selanjutnya. Karena kata “iya” belum menjadi kalimat sempurna. Kata “iya’ masih bisa disambung dengan kalimat lain. misal “ iya, saya kabulkan permintaan ceraimu”. Atau “ iya, saya pertimbangkan permintaanmu”. Jika jawaban tidak tegas, maka harus ditanyakan kepada suami maksud kata “iya”. Jika maksudnya mengabulkan permintaan cerai, maka jatuhlah talak. jika tidak, maka tidak jatuh talak. Wallahu a’lam bishowab. (as)