Talak

Fiqih Muamalah, 13 Januari 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum.

Saya bertanya. Saya menjatuhkan talak dengan ucapan, jatuh talak saya satu dahulu ny sekarang dua tiga. Apakah talak saya jatuh tiga atau dua mohon petunjuk ny pak ustaz



-- Firdaus (Pekanbaru)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb

Kalau kalimat talak atau cerai itu telah anda ucapkan dan anda tujukan kepada istri anda yang sah, maka jatuhlah hukum talaknya

Dan perihal bilangan talaknya (satu atau dua atau tiga) akan ditentukan oleh jumlah kalimat tersebut anda ucapkan kepada istri, kalau anda baru mengucapkannya satu kali bberarti jatuh talak satu, tetpi kalau anda telah mengucapkan talak tersebut tiga kali dalam waktu yang berbeda, maka berarti telah jatuh talak tiga yang disebut dengan istilah talak bain besar

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA