Assalamualaikum
Bismillah, saya seorang ibu dari 4 anak, bagaimana hukumnya seorang suami yang terus melakukan zina dan mabuk mabukan, dan sering ke karaoke. Sedangkan saya cuma seorang ibu rumah tangga tanpa pekerjaan yang setiap saya mengeluh tentang sikap suami, suami pasti akan mendiamkan saya, dan saya tidak pernah dilibatkan mengambil keputusan dalam rumahtangga, kewajiban saya menurut suami cuma mengurus anak saja. Saya takut menegur karena sering terjadi kekerasan, tapi saya menganggap suatu hari bisa sadar tapi berjalannya tahun demi tahun malah semakin parah, sebenarnya saya takut kalo berpisah suami tidak akan memberi nafkah lagi.. bagaimana pembagian harta menurut islam ketika bercerai
Terima kasih.
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Ada dua masalah yang dapat kami simpulkan dari pertanyaan yang anda sampaikan. Pertama soal perilaku buruk suami anda, dan kedua soal ketakutan anda jika berpisah dengan suami, bahwa dia tidak akan mau lagi memberi nafkah dan anda tidak akan sanggup menafkahi anak-anak karena anda tidak bekerja.
Perihal suami anda berbuat maksiat dengan berzina, mabuk-mabukan dan ke tempat karaoke, maka perbuatan maksiat itu urusan dia dengan Allah swt. Anda sudah berupaya untuk mengngatkannya dan mendiskusikan perilakunya itu agar dia tidak berbuata maksiat, tapi dia tak menggubrisnya, bahkan anda justru didiamkan dan tidak dilibatkan dalam urusan keluarga. Anda dianggap tidak ada.
Sebenarnya dengan kemaksiatan yang dilakukan oleh suami anda itu, anda sudah berhak untuk mengajukan gugatan cerai. Dalam Kompilasi Hukum Islam diuraikan alasan-alasan gugatan cerai: Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan berikut :
Suami wajib memberi nafkah anak-anaknya walaupun dia telah bercerai dengan isterinya. Jika dia tidak mau menafkahi, dia berdosa karena tidak menunaikan kewajiban yang Allah perintahkan kepadanya.
Terkait ketakutan anda bahwa jika anda berpisah dengan suami, dia tidak akan memberi nafkah anak-anak dan anda tidak akan mampu memberi nafkah mereka,karena tidak bekerja, maka ketakutan itu wajar, akan tetapi ketakutan itu tidak dibenarkan. Yang memberi rizki itu bukan suami anda, tapi Allah swt. Allah menjamin rizki setiap hambaNya. Allah swt berfirman:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
“Dan tidak ada satupun makhluk yang berjalan di muka bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya” (QS. Huud: 6).
Dan Rasulullah saw bersabda:
لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا
“Seandainya kalian benar-benar bertawakkal pada Allah, tentu kalian akan diberi rezeki sebagaimana burung diberi rezeki. Ia pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali di sore hari dalam keadaan kenyang.” (HR. Tirmidzi)
Selain perceraian bisa jadi pilihan anda untuk mensikapi perilaku suami anda, ada pilihan lain yang bisa ambil yaitu bersabar dan terus berusaha menasehatinya serta berdoa agar dia bertaubat dan kembali ke jalan Allah.
Terkait pembagian harta jika terjadi perceraian, maka harta suami dan isteri dapat dibagi seperti berikut:
Demikian yang bisa disampaikan. Wallahu a’lam bishowab. (as)