Tanya Muamalah

Waris, 20 Januari 2023

Pertanyaan:

Bismillah, Assalamualaikum, Saya mendapatkan pemberian harta dari warisan yang pembagiannya tidak menggunakan hukum islam (bagi rata), keputusan membagi rata adalah keputusan dari ahli2 waris tertua, dan mereka membagikannya juga sudah ikhlas & ridho. sebelumnya sudah diingatkan kalau sebaiknya menggunakan hukum islam, tetapi ditolak, apakah saya yang hanya menerima bagian hartanya ikut berdosa karena tidak menjalankan hukum waris yang sesuai syariat? apakah uang warisannya boleh digunakan?

Jazakumullahu Khoyron



-- Yossa (Jakarta)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Kalau yang anda terima dari pembagian warisan yang tidak sesuai dengan ketentuan Syariat Islam itu melebihi dari yang semestinya anda terima bila dibagi dengan ketentuan syar'i, maka kelebihannya bukanlah hak anda secara syar'i, yang karenanya tidak halal untuk anda gunakan.

Dan karenanya mestinya anda wajib untuk mengembalikan kelebihan itu kepada yang berhak, tetapi kalau kemudian kelebihan yang anda terima anda kembalikan kepada yang berhak, dan yang berhak mengikhlaskan untuk anda, maka itu menjadi halal anda sebagai hibah dari saudara anda dan bukan sebagai bagian dari warisan

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb,



-- Agung Cahyadi, MA