Perselingkuhan

Pernikahan & Keluarga, 26 Maret 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum 

Mohon petunjuknya ada beberapa hal yang saya tanyakan.

1. Kita tahu terjadi perselingkuhan di keluarga teman kita yg mana suaminya yg berselingkuh.

2.Kita juga tahu dan kenal bahwa pelakor ini wanita yg tidak baik.

3. Apakah bijaksana kita menyampaikan kepada teman kita bahwa telah terjadi perselingkuhan terhadap suaminya dengan bukti bukti yg kita miliki.

4. Sebab dari laporan kita terjadilah perpecahan di rumah tangga mereka sebab si istri tidak ridho atas penghianatan  suaminya. 

5. Dari kacamata hukum islam apakah sy ikut berdosa akibat terjadinya perceraian rumah tangga kawan sy.



-- Melia Jatayu (Pekanbaru)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Kewajiban seeorang yang mengetahui orang lain bermaksiat adalah mengingkarinya dan mengubahnya. Bukan menyampaikan aib itu kepada orang lain,yang jika disampaikan aib itu kepadanya akan terjadi kemadharatan yang lebih besar.

Selingkuh itu kemaksiatan dan aib. Mereka yang mengetahui kemaksiatan kewajibannya menginkari dan mengubahnya menjadi ketaatan degan cara yang paling efektif dan baik yang dia mampu. Rasulullah saw bersabda:

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ï·º يَقُوْلُ: «Ù…َنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

 

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 49]

Dan orang yang mengetahui aib seseorang kewajibannya adalah menutupinya. Bukan sekedar menutupinya tapi juga berkewajiban menginkarinya. Rasulullah saw bersabda:

َنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ فِي الدُّنْيَا يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ فِي الدُّنْيَا سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

“Barangsiapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang muslim kesulitan-kesulitan duniawi, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak. Barangsiapa yang memberikan kemudahan bagi orang yang mengalami kesulitan di dunia, maka Allah akan memudahkan baginya kemudahan (urusan) di dunia dan akhirat. Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim sewaktu di dunia, maka Allah akan menutup (aibnya) di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah akan senantiasa menolong seorang hamba selalu ia menolong saudaranya.” [HR. Tirmidzi]

Jika anda hanya melaporkan kemaksiatan dan aib yang dilakukan oleh suaminya dan akhirnya berdampak pada perceraian, maka anda terlibat pada terjadinya perceraian itu. Anda boleh menyampaikan kepada isterinya jika anda pandang bahwa isterinya akan bisa mengubah kemungkarannya yang diketahui olehnya. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc