Sudah Menyerah Dengan Rumah Tangga Karena Tidak Ada Kepercayaan Lagi

Pernikahan & Keluarga, 15 April 2023

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum

Dari awal menikah 8 tahun, Suami saya sudag nyabu, sudah 3 tahun saya tahu bahwa dia nyabu, dan selama 3 tahun dia janji mengulangi lagi, ternyata selalu berulang, nasihat demi nasihat, sumpah demi sumpah deoan keluarga saya da keluarganya sudah di ucap. Tapi belum juga berubah. Ini saya sudah menyerah dan ingin bercerai, bagaimana pendapanya ustadz sebaiknya? Apakah saya maafkan dan beri kesempatan lagi atau bercerai. Tapi rasanya say sudah tidak sanggup dalam rumah tangga seperti neraka selalu cekcok, berselisih. Ribut. Anak kami sudah 3 Perempuan .mohon solusi terbaik

Seperti tidak ada lagi kebaikan yang terjadi antara kami berdua.

 



-- Ananda (Medan)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Jika dalam sebuah keluarga sudah tidak ada lagi keharmonisan dan berpisah menjadi jalan lebih baik, maka suami boleh menceraikan isterinya atau isteri menggugat cerai suaminya. Sehingga tidak ada kedhaliman dalam rumah tangga. Sehingga tidak ada hukum Allah yang dilanggar.

Pada dasarnya seorang isteri tidak boleh meminta cerai kecuali memiliki alasan yang benar. Rasulullah saw bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ.

Wanita mana saja yang minta cerai dari suaminya tanpa adanya alasan, maka ia tidak akan mencium bau wanginya Surga (HR. Ibnu majah, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Adapun alasan yang dibenarkan syariat adalah:

  1. Suami melakukan kekufuran. Atau perbuatan yang menjadikan seseorang menjadi kafir.
  2. Suami melakukan perbuatan dosa besar.
  3. Suami meninggalkan isteri dalam waktu lama tanpa ada kejelasan sebab dan tempat.
  4. Suami tidak memenuhi hak isteri, baik hak lahir maupun batin.
  5. Isteri tidak sanggup melayani suami karena sudah tidak memiliki rasa cinta kepada suaminya.

jika seorang isteri tidak lagi mampu mengerjakan kewajibannya kepada suaminya. Dan jika suami isteri dipaksa tetap bersatu berdampak pada tidak terlaksananya hukum Allah dalam keluarga-seperti suami tidak memberi nafkah,isteri tidak bisa taat,suami dan isteri tidak mau melakukan kewajibannya dengan baik-maka suami boleh menceraikan isterinya dan isteri juga boleh melakukan gugatan cerai. Allah berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229)

Kisah istri Tsabit bin Qois bisa menjadi acuan untuk mengajukan gugatan cerai, dimana dia mengajukan gugatan cerai kepada suaminya bukan karena akhlak suaminya yang tidak baik dan kesalehannya yang dia permasalahkan, tapi penyebabnya  adalah, dia tidak mampu dan tidak siap melayani suaminya yaitu Tsabit bin Qois karena kekurangan fisik yang ada pada suaminya itu. Maka hal itu diadukan kepada Rasulullah saw, seperti hadits berikut:

جَاءَتْ امرَأَةُ ثَابِت بْنِ قَيْس بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّه مَاأَنقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِيْنٍ وَلاَ خُلُقِ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ فَقَالَ رَسُواللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَرُدِّيْنَ عَلَيْهِ حَدِيقََتَهُ فَقَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا “

Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya” [HR Al-Bukhari]

Jika istri Tsabit bin Qois diberikan hak menggugat cerai/khulu’ oleh Rasulullah bukan karena adanya kemaksiatan yang dilakukan oleh suaminya, tapi karena ketakutan dan kekhawatiranya akan bermaksiat kepada suaminya, maka Andapun juga berhak mengajukan gugatan cerai kepada suami yang melakukan kemaksiat yang mengakibatkan keburukan kepada Anda.

Hak mengajukan gugatan cerai ini bisa diambil atau bisa tidak, silahkan dipikirkan kemashlahatan dan kemadharatannya. Semoga Allah memberikan bimbinganNya Allahumma aamiin. Wallahu alam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc