Assalamualaikum wr,wb ustadz/ustadzah
Saya jejaka yg ingin menolong teman saya dngn ihklas lahir batin saya ingin menikahi ibunya, dia janda mempunyai anak 3, yang ditinggal suaminya meninggal. Singkat cerita setelah kita menjalani hubungan untuk melanjutkan yg ke jenjang lebih serius ternyata dari calon saya ini masih saudara dari kakak ipar saya.
Kronologi keluarga dari calon saya dan kakak saya
Dari keluarga suami kakak saya ,(sebut saja dia mas ipar saya)
Kakak kandung(perempuan ) dari ibunya ipar saya (katakan budenya mas ipar saya)
Suami telah menikah 3x (suaminya ini adalah ayah kandung dari calon saya)
(Istri yang pertama) menikah dengan bude ipar saya, dikarunia 4 orang anak (lalu cerai)
Menikah lagi istri ke dua meninggal ( cerai mati)
Menikah lagi istri ketiga dikarunia 3 seorang anak
Anak pertama dari 3 saudara ini adalh calon saya,janda yang mau saya nikahi
Dan salah satu saudara (Perempuan) dari 4 anak istri pertama atau bude mas ipar ( katakan kakak dari calon saya namun beda ibu) Tinggal satu kampung dengan saya Dia dulu ikut ,,mertuanya beli rumah di kampung saya
Dari kronologi diatas saya mau tanya
Apakah bisa saya teruskan hubungan saya dengan calon saya ini sementara kakak dia beda ibu adalah tetangga saya?
Mahram atau bukan mahram kah saya dengan calon saya ini?
Menurut syariat islam halal atau haram kah hubungan saya ini?
Terimakasih.....
Sudah dijawab pada tiket 18121