Assalamualaikum, saya menikah dengan suami yg satu suku, jadi di adat Minang kami tidak boleh menikah, tapi menurut syariat Islam kami sah menikah. sedangkan ayah saya yg akan menjadi wali nikah sudah meninggal. dan yg akan menikah kan saya selaku wali nasab enggan menjadi wali, karena kami melanggar adat. apakah kami bisa menikah menggunakan wali hakim?
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Yang berhak menjadi wali nikah adalah ayah kandung, jika tidak ada bisa saudara laki-lakinya,pamannya (saudara laki-laki ayah),kakek (ayahnya ayah). Jika tidak ada maka walinya adalah wali hakim. Diantara maksud tidak ada adalah: ketidak jelasan wali. Baik tidak jelas secara tempat maupun ketidak jelasan hidup dan matinya. Atau karena walinya enggan untuk menikahkan dengan alasan yang tidak syar’i. Seperti karena perbedaan suku dan lain-lain.
Biasanya, wali hakim yang menikahkan adalah petugas resmi yang ditunjuk pemerintah, seperti kepala KUA dan datang atas nama lembaga, bukan atas nama pribadi. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:
فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Artinya, “Sungguh penguasa adalah wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali,” (HR. Ahmad).
Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Pasal 1 huruf b Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan: “Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.”
Agar anda dapat menikah secara sah menurut agama dan Negara,anda bisa mengajukan permitaan kepada KUA untuk menjadi wali hakim dengan alasan wali yang berhak menikahkan anda ‘adhol atau enggan menikahkan tanpa alasan yang syari.
Ketika seorang wanita telah berhak untuk menikah,maka wali tidak boleh menghalanginya untuk menikah. Karena itu Allah melarang orang tua menghalangi anaknya yang ingin kembali kepada suaminya setelah di talak. Allah berfirman:
وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui. (QS. Al Baqarah:232)
Demikian yang bisa disampaikan. Wallahu a’lam bishowab. (as)