Istri Minta Cerai Karena Tidak Bahagia

Pernikahan & Keluarga, 24 September 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum, saya ingin bertanya ustad, pernikahan saya sudah menginjak 5 tahun, dan dikaruniai 1 anak perempuan. Di tahun kelima ini istri saya minta cerai karena tidak bahagia bersama saya, saya pun menolak. Saya berikhtiar untuk agar bisa rujuk kembali. Tapi istri tidak mau saya masuk lagi dikehidupannya. Apa yang harus saya lakukan ustad. Wassalamualaikum, Terima kasih.



-- Istislam Ramadhani (Malang)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatulllahi wabarakatuhu.

Setiap suami dan istri berhak bahagia dengan pernikahannya. Apa yang membuat istri anda merasa tidak bahagia? Istri berhak meminta cerai atau melakukan gugatan cerai kepada suaminya jika ada kondisi yang membolehkannya meminta cerai.

Seorang isteri tidak diperbolehkan melakukan gugatan cerai tanpa adanya alasan yang mendesak. Dimana alasan itu membuat isteri tidak bisa menunaikan hukum Allah yang dibebankan kepadanya dalam urusan keluarganya. Rasulullah saw bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ.                                                     

Wanita mana saja yang minta cerai dari suaminya tanpa adanya alasan (kondisi yang mendesak), maka ia tidak akan mencium bau wanginya Surga (HR. Ibnu majah, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah untuk mengukur kondisi mendesak yang membolehkan wanita melakukan gugatan cerai/khulu’. Beliau mengatakan:

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي  حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها  منه

“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323)

Dalam Kompilasi Hukum Islam diuraikan alasan-alasan gugatan cerai: Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan berikut :

  1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
  6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak;
  8. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam,  Jo.Pasal  19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975)

jika dari sekian poin diatas, ada poin yang membenarkan istri meminta cerai atau melakukan gugatan cerai, maka anda tidak bisa mengelak dari permintaan itu.

Penting bagi anda merenungkan kembali apa yang salah, sehingga istri anda meminta cerai. Apakah ada kesalahan pada diri anda? ataukah ada masalah dengan hadirnya pihak ketiga dalam kehidupan keluarga anda?.

Jika memang keluarga anda tidak bisa dipertahankan, yakinlah bahwa itu ketetapan terbaik Allah swt. Ridha dengan ketetapan Allah lebih baik. wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc