Talak

Pernikahan & Keluarga, 6 September 2024

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum 

Saya mau bertanya saya kemarin habis bertengkar dengan istri saya karena menurut saya istri saya mengatakan hal yang kurang baik soal orangtua saya sehingga saya emosi dan berkata "Pisah ya kena" apakah secara hukum islam saya sudah mentalak istri saya, secara emosi saya mengakatan itu dan saya ingin memberi pelajaran kepada istri juga. Mohon jawabanya terimakasih

Wassalamu'alaikum



-- Wahyu (Pemalang)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Perkataan suami kepada istrinya: ”pisah ya kena” tidak jelas maksudnya. Yang bisa menjelaskan maksud dari kalimat itu adalah yang mengucapkannya. Jika dengan kalimat itu dia berniat mentalak istrinya maka jatuh talak. Jika tidak ada niat talak,maka tidak jatuh talak.

Kalimat talak ada dua macam: sharikh dan kinayah. Kalimat talak sharikh yaitu kalimat talak yang tegas dan jelas difahami sebagai talak. Tidak bisa ditafsiri kecuali talak. Contohnya: perkataan suami kepada istrinya:” kamu saya talak” atau “ kamu saya cerai”.

Adapun kalimat talak kinayah yaitu kalimat talak yang tidak langsung dan tidak tegas atau kalimat sindiran. Kalimatnya multi tafsir bisa difahami sebagai talak dan bisa juga difahami bukan talak. Contohnya perkataan suami kepada istrinya: ”pulang saja ke rumah orangtuamu”. Kalimat itu bisa dimaknai talak dan bisa juga dimaknai perintah suami kepada istrinya agar dia pulang ke rumah orangtuanya untuk sementara.

Kalimat “pisah ya kena” kalimat multi tafsir dan tidak bisa langsung dimaknai talak, maka dibutuhkan penjelasan maksud dan tujuan dari orang yang mengucapkan kalimat tersebut, yaitu suami. Jika niat suami adalah menceraikan/mentalak istrinya, maka jatuhlah talak. Jika niatnya bukan talak, maka tidak jatuh talak. Niatlah yang menentukan hukumnya. Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda:

ٍعَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits)

Demikian yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc