Assalamualaikum ustadz. Saya ingin bertanya. Saya anak tunggal perempuan. Ibu saya meninggal beberapa bulan lalu. Untuk pembagian waris harta pribadi beliau yg diperoleh setelah pernikahan dengan ayah saya bagaimana ya? Saya mendapat berapa bagian? Ayah saya mendapat berapa bagian? Apakah saudara kandungnya berhak mendapat warisan juga? Terima kasih
Wa'laikumussalaam wrwb.
Semua aset ibu anda, baik yang didapatkan sebelum menikah atau setelah menikah, saat almarhumah meninggal, maka secara otomatis menjadi harta warisan almarhumah yang menjadi hak ahli warisnya yang hidup.
Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut :
1). Suami = 1/4
2) 1 anak perempuan = 1/2
3). Saudara/ri kandung almarhumah = Sisa warisan, dengan cara pembagian 2:1 (saudara laki-laki mendapatkan 2 bagian, dan saudara perempuan mendapatkan 1 bagian)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.