Saya mempunyai paman yg meninggal. Paman mempunyai saudara perempuan A punya anak satu. Paman mempunyai saudara B almarhum punya anak 1. Paman mempunyai saudara C almarhum punya anak satu. Paman meninggalkan harta dan tidak mempunyai anak dan tidak menikah. Bagaimana pembagian harta paman
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Semua aset paman anda almarhum adalah harta warisan yang harus segera dibagi kepada semua ahli warisnya yang hidup, dengan pembagian sebagai berikut :
1). Saudara perempuan kandung = 1/2
2). Keponakan laki laki dari saudara laki laki = Sisa warisan yaitu 1/2, dibagi rata kalau lebih dari satu
sementara keponakan dari saudara perempuan dan keponakan perempuan dari saudara laki laki bukan ahli waris, sehingga tidak mendapatkan baghian warisan'
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.