Pernikahan


Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum, ustadz. Saya ingin menanyakan terkait pernikahan, jika kakek saya mempunyai adik terus punya anak perempuan terus saya posisi nya sebagai cucu kakek, apakah bisa menikah antara saya dan anak perempuan dari adik kakek saya? terimakasih ??



-- Septian (Ciamis )

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabaraaktuhu.

status perempuan (anak dari adik kakek anda)yang akan anda nikahi itu adalah sepupu dua kali orangtua anda. Dia bukan mahram anda,sehingga boleh anda nikahi. Mahram adalah perempuan yang haram untuk dinikahi dengan beberapa sebab. Pertama sebab kekerabatan . Kedua sebab susuan (radha’ah) dan ketiga sebab permantuan (muhsaharah).

Pertama wanita yang haram dinikahi karena kekerabatan/nasab ada 7 (tujuh):

  1. ibu,
  2. anak permpuan,
  3. saudara perempuan,
  4. anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan),
  5. anak perempuannya saudara perempuan (keponakan),
  6. bibi dari ayah,
  7. bibi dari ibu.

Allah berfirman:

 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan seper susuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua permpuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki. Dan bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.

Kedua wanita yang haram dinikahi karena persusuan ada 7 (tujuh) yaitu:

  1. ibu yang menyusui,
  2. saudara perempuan susuan,
  3. anak perempuan saudara laki-laki susuan,
  4. anak perempuan saudara perempuan susuan,
  5. bibi susuan (saudarah susuan ayah),
  6. saudara susuan ,
  7. anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri)

Rasulullah bersabda:


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الوِلاَدَةُ خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444)

Ketiga,perempuan yang haram dinikahi karena permantuan/pernikahan ada 4 (empat):

  1. istri ayah,
  2. istri anak laki-laki,
  3. ibunya istri (mertua)
  4. anak perempuannya istri (anak tiri).

Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc