Mahar Pernikahan


Pertanyaan:

Assalamualaikum.

Saya ingin bertanya, saya lamaran bulan Mei dan melangsungkan pernikahan bulan Agustus. Saya sudah sepakat meminta calon suami saya mahar emas batangan dan juga set perhiasan kalau cukup, kalau budget hanya cukup emas batangan saja tidak apa, saya berkata seperti itu agar tidak memberatkan calon suami saya. Namun untuk set perhiasan tersebut malah dibawa ketika acara lamaran dikarenakan acara akad&resepsi pernikahan di rumah calon suami saya. Yang ingin saya tanyakan, apakah set perhiasan tersebut bisa dan boleh dibawa lagi ketika akad dan dijadikan sebagai mahar? Set perhiasan tersebut pernah saya pakai di acara resepsi teman saya bulan Juni. Apakah set perhiasan tersebut bisa dijadikan sebagai mahar?

Yang kedua, didalam set perhiasan tersebut ada cincin sebagai simbol sudah menikah, apakah itu bisa dihitung sebagai mahar?
Terimakasih. Wassalamualaikum



-- Nila Khusnul Sari` (Semarang)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Mahar adalah pemberian wajib dari calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita sebagai bentuk kesungguhan dan kasih sayang dalam menjalin ikatan pernikahan. Mahar dapat berupa barang, uang, atau sesuatu yang bernilai lainnya, sesuai dengan kesepakatan kedua calon mempelai.

Mahar diberikan setelah akad nikah dilangsungkan. Penyerahannya bisa dilakukan secara langsung (tunai) atau ditangguhkan (utang). Segala bentuk pemberian yang diberikan sebelum akad nikah tidak termasuk kategori mahar. Jika ada barang yang dibawa saat lamaran dan diniatkan untuk dijadikan mahar, hal itu diperbolehkan. Namun, sebelum akad nikah, status barang tersebut masih sebagai titipan.

Apabila barang titipan tersebut digunakan terlebih dahulu sebelum akad nikah, hal itu boleh dilakukan selama pihak yang menitipkan (calon suami) mengizinkan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Barang tersebut baru resmi menjadi mahar dan menjadi hak penuh istri setelah diserahkan usai akad nikah.

Cincin kawin, yang biasa dipakai sebagai simbol telah menikah, juga boleh dijadikan mahar. Oleh karena itu, penting bagi calon pengantin untuk menyebutkan secara jelas barang atau sesuatu yang akan dijadikan mahar. Apa yang disebutkan saat akad, itulah yang sah menjadi mahar. Adapun pemberian lain di luar yang disebutkan sebagai mahar, maka statusnya bisa sebagai hadiah, hibah, atau pemberian lainnya.

Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc