Assalamualaikum.
ustadz saya dianjurkan untuk membeli aset oleh orangtua suami. Orangtua suami juga mencarikan tanah dan akhirnya kami membeli aset tersebut. Dikarenakan uang yang kami punya kurang, maka kami meminjam kepada ibu saya sebesar 60jt. Biasanya memang kami mengirim kepada orangtua suami sebesar 3-4juta /bulan. Tapi karna kami mempunya tanggungan hutang sebesar 60jt pada ibu saya dan biaya notaris sebesar 25jt. Jadi kmi belum memberi lagi pada orangtua suami, karna anjuran untuk membeli tanahpun dari mereka, saya fikir mereka juga mengerti alasan kami belum memberi bulanan. Tapi ternyata tidak pa, ayahnya menuntut untuk suami saya untuk segera mengirim uang padahal tabungan kami pun menipis, hanpir habis. Akhirnya kami mengirim 1,5jt tp mereka bilang bahwa itu tidak cukup. Saya sedih sekali, karna mereka hanya menuntut kepada suami saya saja, padahal ada juga anaknya yang sudah bekerja, punya gaji. Dan kedua anak lainnya bahkan mempunyai hutang 25jt dan 100jt. Saya merasa orangtua suami saya itu toxic. Saya ingin menjauh, apa tindakan saya benar?
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Dalam Islam, ketika seorang laki-laki menikah, kewajiban nafkah diatur dengan urutan sebagai berikut:
Suami wajib menafkahi dirinya, istrinya, dan anak-anaknya secara ma’ruf (wajar dan layak) dari hartanya sendiri, bukan dari harta istrinya. Harta istri adalah milik penuh istrinya, dan ia tidak wajib menggunakannya untuk menafkahi keluarga meskipun ia kaya. Istri dan anak adalah prioritas utama sebelum yang lain. Allah Ta’ala berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Rasulullah ﷺ bersabda:
ابدأ بنفسك فتصدق عليها
“Mulailah dari dirimu, berilah nafkah (sedekah) untuk dirimu.” (HR. Muslim)
Dalam hadits lain beliau bersabda:
وابدأ بمن تعول
“Mulailah dari mereka yang menjadi tanggunganmu.” (HR. Bukhari)
Setelah kebutuhan diri, istri, dan anak terpenuhi, suami dituntut untuk menafkahi kedua orang tuanya jika mereka tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri. Namun, apabila orang tua masih mampu memenuhi kebutuhan wajar mereka tetapi menuntut lebih dari anaknya, maka hal itu termasuk sikap yang berlebihan.
Memberi nafkah kepada orang tua merupakan salah satu bentuk bakti seorang anak kepada keduanya. Allah berfirman:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada kedua orang tuamu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra: 23)
Membayar hutang adalah kewajiban prioritas yang harus didahulukan daripada memenuhi permintaan tambahan dari orang tua. Jika orang tua masih membutuhkan tambahan biaya hidup, sedangkan seorang anak sedang memiliki tanggungan hutang, maka idealnya orang tua dapat meminta bantuan juga dari anak-anaknya yang lain yang sudah berpenghasilan, agar beban tidak hanya tertumpu pada satu anak saja.
Saran kami, sebaiknya Anda,suami dan orangtua duduk bersama untuk mendiskusikan pengelolaan keuangan keluarga dengan memperhatikan skala prioritas. Dengan demikian, akan tercapai pembagian nafkah yang lebih adil, proporsional, dan bijaksana—baik untuk keluarga inti, orang tua, maupun keluarga besar. Jika hal itu tidak dimungkinkan,maka menjaga jarak dengan orangtua bisa menjadi solusi terbaik.
Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.(as)