Pertanyaan:
Assalamu'alaikum ustadz,
Saya berumur 35 tahun, sudah menikah dengan istri selama 8 tahun dan mempunyai 2 orang anak. Saya mempunyai seorang ibu berumur 62 tahun. Selama ini sejak menikah sampai sekarang saya, istri dan anak saya tinggal bersama ibu saya. Tujuan saya untuk berbakti dan menjaga ibu saya yang sudah tua.
Namun sekarang istri saya tidak mau tinggal bersama ibu saya lagi, dengan alasan tidak nyaman, tidak betah dan mengajak saya pindah dari rumah ibu saya. Jika saya mengikuti istri saya, saya hawatir dengan ibu saya yang sudah tua tinggal sendirian.
1. Apakah saya boleh menolak permintaan istri saya?
2. Apa jalan terbaik untuk masalah saya ustadz?
--
Antok (Lombok)
Jawaban:
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Anda diperbolehkan menolak permintaan istri untuk pindah rumah. Namun demikian, ada beberapa yang harus anda ketahui, agar hubungan anda dengan istri tetap baik. Dan hubungan istri anda dengan ibu anda juga baik.
- Ketika menantu perempuan hidup serumah dengan mertua perempuan/ibu mertua, potensi terjadinya konflik dan perbedaan pandangan sangat besar. Karena kedua wanita ini sama-sama merasa paling berhak terhadap satu laki-laki yang sama, yaitu suami dari seorang istri dan anak dari seorang ibu. Seorang istri akan merasa bahwa dialah yang berhak atas suaminya dan berhak atas perhatian, cinta dan perlindungan suaminya. Sementara sang ibu masih merasa bahwa anak laki-lakinya adalah anaknya walau telah menikah dan telah beristri adalah anak yang tetap harus diperhatikan dan diberikan kasih sayang, serta dia merasa berhak untuk mendapatkan perhatian dari anak kandungnya. Disinilah sumber konfili dua wanita ini.
Disini anda dituntut untuk bisa memenuhi keinginan istri dan ibu dengan adil dan bijaksana, agar ibu dan istri mendapatkan apa yang mereka butuhkan dengan baik.
- Agar lebih bijaksana dalam mensikapi istri, hendaknya anda bicara dan diskusi dari hati ke hati tentang hal-hal yang membuat istri tidak nyaman tinggal bersama ibu. Dengan mengetahui sebab yang sebenarnya,akan lebih mudah memberi sikap yang tepat.
- Seorang laki-laki walau telah menikah, dia tetap memiliki tanggung jawab kepada ibunya. Tetap wajib berbakti kepada ibunya. Tapi pada sisi yang lain, dia memiliki kewajiban dan tanggung jawab kepada istrinya dan anak-anaknya. Karena itu sikap adil dan bijaksana sangat dibutuhhkan.
Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. wallahu a’lam bishowab. (as)
--
Amin Syukroni, Lc