Wa'alaikumussalam wrwb.
Thalaq atau cerai adalah hak dari seorang suami, untuk itu seorang istri tidak berhak untuk menjatuhkan thalak/cerai kepada suaminya, seorang istri hanya memiliki hak untuk meminta atau menuntuk cerai, keputusan thalak ada difihak suami
Akan tetapi kalau seorang istri meminta cerai kepada suaminya dengan alasan yang syar'i dan suami tidak mengabulkan permintaannya, maka istri dapat mengajukan kasusnya ke pengadilan, dan pengadilan dapat menjatuhkan thalaq
Untuk itu, dalam kasus sebagaimana anda ceritakan, dimana seorang istri telah mengucapkan " cerai " kepada suaminya, maka tidak jatuh cerai,meskipun telah ucapkan beberapa kali
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb.