/**/

KONSULTASI TERBARU

Najis

Fiqih Muamalah, 4 Oktober 2026
Assalamualaikum Ustadz, bagaimana hukumnya jika suatu najis sudah menyebar ke semua tempat hingga ke barang elektronik dan menjadi sangat sulit dihindari dan disucikan, apakah hal tersebut dimaafkan?

Menelan Sperma

Ustadz, izin bertanya. Apakah sperma itu najis? Dan apakah kita boleh menelan sperma? Karna anak kandung saya...

Was Was Darah

Assalamualaikum ustadz, ustadz terimakasih untuk jawaban sebelumnya, masalah tentang gusi yang infeksi keluar nanah...

Sholat Ketika Ada Suara

Assalamualaikum ustadz, saya mau tanya, jika ada suara bising seperti orang berbincang atau orang menukang dll sehingga...

Puasa Sah Atau Tidak

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.  Ustadz ijin bertanya. Ketika saya puasa . Saya merasa ada sesuatu di...

Zakat Emas

Mertua saya memberikan emas murni/LM 24 karat kepada istri saya seberat 100gr. Apakah istri saya atau saya sebagai...

Najis

Assalamualaikum Ustadz, bagaimana hukumnya jika suatu najis sudah menyebar ke semua tempat hingga ke barang elektronik...

Jodoh Dan Sholat Istikharah

Saya memang belum menjadi seorang muslim. Tetapi pasangan saya membuat saya yakin bahwa saya bisa menjadi muslim, dan...

Warisan Anak Mama

Assalamu'alaikum ustadz.. Izin bertanya. Saya umur saya 25 th. Saya sudah berhubungan badan dengan mama kandung...

Mengedit Foto

Assalamualaikum ustadz izin bertanya, saya perempuan, jika saya edit foto saya yang menutup aurat menjadi laki laki...

Tidak Pasti Lafaz

Assalamualaikum, saya ingin tahu apa hukumnya lafaz talak tanpa disandarkan kepada isteri? Contohnya seperti "Cer_i...