Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb.
Pak Ustadz saya punya istri sakit jiwa berat. Saya kebetulan tdk pacaran jd tidak mengenal duluan. Sejak pertama menjalani perkawinan sering terjadi pertengkaran,tingkah lakunya seperti anak kecil. Setelah lahir anak kedua baru saya yakin klo dia sakit jiwa setelah diobatkan ke psikiater. Menurut dokter istri tidak bisa sembuh akan selalu kumat,dan istri memang susah diobatkan karena merasa tidak sakit. Terus terang saya sudah berusaha mendidik dan mengobati tp sepertinya tidak ada perkembangan yang berarti. Mohon pendapatnya apakah boleh saya mengajukan cerai? Karena saya tersiksa dengan keadaan ini dan saya stres berat takutnya saya sakit nanti yang merawat ana siapa?Menurut islam apa wajib cerai bila tidak mungkin tujuan rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah tidak mungkin tercapai
--
Mochamad Arif (Boja Kendal)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wrwb.
Dalam kondisi istri sebagaimana disebutkan, akan lebih baik kalau tetap bisa bersabar dengan tidak menceraikan dan tetap berupaya untuk mengobatkannya, semoga Allah berkenan untuk memberikan kesembuhan
Dan untuk memenuhi keinginan agar bisa membangun keluarga yang sakinah, wawaddah dan rahmah, bisa saja berpoligami dengan memilih calon yang baik agama dan akhlaknya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA